Kemendes butuh 40.000-an pendamping desa

id dana desa, pendam[ing dana desa, mendes,kemendes

Kemendes butuh 40.000-an pendamping desa

Ilustrasi - Para Pendamping Lokal Desa (PLD) saar rapat koordinasi perencanaan pembangunan desa di aula kantor DPMD Lamandau. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Jakarta (Antaranews Kalteng) -  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan tahun ini Kemendes butuh pendamping desa sekitar 40 ribuan, sedangkan yang tersedia baru 34.000.

Mendes Eko Putro Sandjojo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, jumlah ini sebenarnya masih jauh dari ideal, karena jumlah desa di seluruh Indonesia sebanyak 74.910. 

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen akan terus dilakukan secara berkala," katanya.

Menurut dia, pendamping desa memiliki peran sentral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pendamping desa bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tenaga pendamping bukanlah pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial.

Pendamping desa terdiri atas Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).

Sayangnya, pendamping desa sempat menjadi kontroversi, beberapa waktu lalu karena banyak tenaga titipan dan bahkan sejumlah partai politik berebut memasukkan kadernya.

Kekacauan ini langsung dibenahi sejak Eko menjabat menteri dengan mengganti para pendamping desa dan melakukan rekrutmen baru melalui tim seleksi yang melibatkan anggota dari pemerintah daerah, Kemendes PDTT, dan universitas setempat.  
   
Dengan harapan, tenaga pendamping yang berhasil direkrut benar-benar memenuhi kualifikasi dan mampu menjalankan tugas sesuai peraturan.

"Siapa pun berhak jadi pendamping desa. Tapi yang paling penting, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan agar fokus menjalankan tugasnya. Rangkap jadi kepala desa tidak boleh," tegas Eko.

Hal yang tak kalah pentingnya, lanjut Menteri Eko, pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Menurut dia, kehadiran pendamping desa untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

"Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya. Sebab, setiap pendamping adalah pahlawan dari agen perubahan desa," ujar Eko.

Eko meminta para pendamping desa untuk terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksananan pembangunan desa.

"Program dana desa ini mungkin program satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," katanya.

Untuk memastikan pendamping desa bekerja dengan baik, Eko sendiri cukup aktif melakukan pemantauan langsung.

Di media sosial, Eko bahkan tak sungkan-sungkan menyapa dan memotivasi tenaga yang menjadi ujung tombak program pemberdayaan potensi desa tersebut.