PAW anggota DPRD Barut tunggu surat keputusan Gubernur

id DPRD Barut, Sastra Jaya, PAW anggota DPRD Barut

PAW anggota DPRD Barut tunggu surat keputusan Gubernur

Calon Pengganti Antar Waktu DPRD Barito Utara dari PDIP, Dedi Sumarna (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Pergantian antar waktu anggota DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah Taufik Nugraha yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan setempat karena mencalonkan sebagai bupati masih menunggu surat dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

"Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan mengundurkan diri karena sebagai calon bupati dan gantinya sebagai pengganti antar waktu (PAW) atas nama Dedi Sumarna," kata anggota DPRD Barito Utara (Barut) Sastra Jaya kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Sastra, untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan ini harus melalui rapat paripurna DPRD Barito Utara.

DPRD Barito Utara pada prinsipnya siap untuk melaksanakan rapat paripurna tersebut. Namun saat ini mereka masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Kalteng, tentang pemberhentian Taufik Nugraha sebagai anggota dewan.

"Disamping itu surat SK dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan tentang pengangkatan Dedi Sumarna sebagai anggota dewan mengantikan Taufik Nugraha," katanya politisi dari PDIP ini.

Dia mengatakan kedua surat ini merupakan dasar bagi DPRD Kabupaten Barito Utara untuk menjadwalkan rapat paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD Barito Utara.

Pihaknya siap melaksanakan paripurna ini. Cuma kalau menyangkut kapan waktu pastinya tergantung dengan keluarnya kedua surat tersebut.

"Begitu surat itu sudah diterima, maka paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD Barito Utara ini akan segera dijadwalkan dan dilaksanakan," ujarnya.