Permendagri ubah tata cara pendaftaran ormas langsung ke Pusat

id Permendagri,ormas,pendaftaran ormas

Permendagri ubah tata cara pendaftaran ormas langsung ke Pusat

Ilustrasi - Kepala Kesbangpol Barsel, Liharfin, S. IP, M. Si saat menyampaikan sambutan pada kegiatan seminar wawasan kebangsaan. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengatakan, pendaftaran organisasi masyarakat langsung ke pusat, dan tidak lagi di kabupaten.

"Hal tersebut seiring dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik, Kabupaten Barito Selatan, Liharfin, di Buntok, Jumat.

Kemudian, lanjut dia, diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57/2017, menyebutkan pendaftaran dan memperpanjang legalitas organisasi masyarakat (Ormas) langsung ke Pusat.

"Artinya Permendagri Nomor 57/2017 ini mengganti PP Nomor 53/2005, dan secara otomatis Peraturan yang dicabut tersebut tidak berlaku lagi," ucap Liharfin.

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut mengubah tata cara pendaftaran organisasi masyarakat, maupun perpanjangan legalitasnya.

"Dengan demikian, wewenang kabupaten tidak lagi sepenuhnya menerima pendaftaran ormas, dan kewenangan kabupaten hanya melakukan verifikasi saja," ujar Kepala Dinas Kesatuan Bangsa, dan Politik, Kabupaten Barito Selatan.

Ia menjelaskan, berkas kelengkapan ormas atau LSM, pihaknya hanya melakukan verifikasi sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi (Tupoksi), dan selanjutnya berkasnya akan dikirim ke pusat, dan ditembuskan ke Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Barito Selatan dapat memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru.

"Kita meminta kepada ormas atau LSM yang ingin memperpanjang legalitasnya, agar bisa memahami Permendagri tersebut," tambah dia.

Selain itu ia menyampaikan, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Barito Selatan, jumlah organisasi masyarakat, dan LSM yang terdaftar sebanyak 128 organisasi.

"Dari 128 organisasi yang terdaftar tersebut di Barito Selatan, hanya 21 organisasi yang legalitasnya masih aktif," demikian Liharfin.