Tahanan rutan Palangka Raya gagal kabur jalani sanksi ini

id tahanan kabur, rutan palangka raya,ahmad zaenal fikri

Tahanan rutan Palangka Raya gagal kabur jalani sanksi ini

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri menunjukkan identitas tahanan yang berusaha melarikan diri dari Rutan setempat, Senin (26/2/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tahanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang gagal kabur dengan cara memanjat dinding pagar Rutan setempat hingga sampai saat ini masih menjalani sanksi isolasi yang diberikan kepadanya. 

"Tahanan atas nama Derry Alvenso (22) yang berusaha kabur beberapa waktu lalu memang masih menjalani sanksi yang diberikan pihak kita. Bahkan kami belum berani menggabungkan yang bersangkutan dengan tahanan lain karena belum dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Ahmad Zaenal Fikri saat dihubungi Sabtu. 

Fikri menjelaskan, kasus tahanan yang nyaris kabur tersebut oleh pihaknya masih dalam proses pengembangan. Pengembangan tersebut apakah hanya satu orang atau ada beberapa tahanan lainnya. 

Maka dari itu, guna mengetahui apakah ada niat yang sama terhadap tahanan lainnya. Pihaknya dengan cara pelan-pelan mengumpulkan informasi dan memeriksa beberapa rekan satu sel yang yang bersangkutan tempati. 

"Kami masih mencari tahu apakah ada tahanan lainnya yang ikut-ikutan selain Derry Alvenso. Apabila ada tentunya kami juga akan melakukan tindakan sebelum menemukan bukti yang kuat untuk mereka yang terlibat nantinya," ucap Fikri. 

Fikri menambahkan, tidak dilepasnya Derry Alvenso hingga saat ini dari ruang isolasi. Takutnya berubahnya pernyataan yang bersangkutan yang sempat dimintai keterangan, usai diamankan oleh pihak petugas ketika hendak kabur dari Rutan. 

Dalam beberapa hari ini tahanan kasus pencurian yang di jerat dengan pasal 363 KUHP tersebut, akan dilepas dari ruang isolasi. hanya saja ketika dilepas oleh petugas akan kembali menjalani pemeriksaan mengenai apa yang diperbuatnya itu. 

Derry Alvenso adalah titipan tahanan pihak kepolisian yang kurang lebih baru menjalani hukumannya selama 18 hari sejak diketahui hendak kabur dari Rutan. Selain sebagai tahanan titipan kepolisian, yang bersangkutan juga belum menjalani persidangan untuk memutuskan berapa hukuman penjara yang akan dijalaninya.

"Hasil pemeriksaan nantinya kita akan coba beritahukan kepada awak media, apabila semua proses pemeriksaan selesai," tandas dia.