SOPD Kotim diminta optimal gali pendapatan dengan cara ini

id Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, potensi pendapatan daerah

SOPD Kotim diminta optimal gali pendapatan dengan cara ini

Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri saat membuka pelatihan tata cara penghitungan potensi pendapatan daerah bagi SOPD pemungut, Senin (5/3/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani) (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, HM Taufiq Mukri mengatakan masih banyak satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) setempat yang belum optimal dalam menggali sumber pendapatan asli daerah.

"Saya harap bisa lebih baik lagi dan pendapatan kita lebih meningkat. SOPD jangan hanya menunggu, tetapi harus jemput bola terhadap potensi pajak dan retribusi daerah yang ada," ucapnya di Sampit, Senin.

Harapan itu disampaikan Taufiq saat membuka pelatihan tata cara penghitungan potensi pendapatan daerah bagi SOPD pemungut yang dilaksanakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan SOPD yang memiliki kewenangan memungut pajak maupun retribusi daerah. Panitia menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembinaan Keuangan Daerah.

Taufiq mengakui capaian pendapatan daerah secara umum sudah cukup bagus. Namun harus terus ditingkatkan, terlebih bagi SOPD pemungut yang tahun lalu belum mampu mencapai target.

Data Badan Pengelola Pendapatan Daerah, target pendapatan asli daerah pada 2017 sebesar Rp192.444.121.009 miliar dan terealisasi Rp195.451.150.626 atau 101,56 persen. Pendapatan asli daerah berkontribusi sebesar 12,82 persen terhadap pendapatan daerah yang ditetapkan Rp1.524.137.178.010.

Seluruh SOPD pemungut diminta bekerja keras karena target pendapatan asli daerah pada 2018 ini dinaikkan menjadi Rp234.216.623.350. Masih banyak SOPD yang dinilai perlu mengoptimalkan penggalian potensi.

"Dari 16 SOPD pemungut, yang realisasinya sudah mencapai di atas 100 persen, baru sekitar 60 persen. Sisanya, realisasinya ada yang 90 persen, 80 persen, 60 persen dan lainnya," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Marjuki.

Penetapan pajak daerah dan retribusi daerah harus berdasarkan data potensi yang ada, serta memperkirakan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi pendapatan tahun sebelumnya.

SOPD pemungut pajak daerah dan retribusi daerah diminta meningkatkan kemandirian daerah untuk menemukan inovasi, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan.

Tujuannya agar lebih fokus pada pengelolaan dan pengendalian sumber-sumber pendapatan asli daerah secara efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel dan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi nyata, yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah.

Penungutan pajak dan retribusi daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kini juga memiliki Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Marjuki berharap pelatihan yang mereka laksanakan dapat memberi pengetahuan bagi SOPD dalam menghitung secara tepat potensi pendapatan daerah. Tujuan akhirnya adalah kemampuan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.