Lagi, ASN Bartim ditangkap Polisi, terlibat pengedar narkoba?

id asn bartim,polres bartim

Lagi, ASN Bartim ditangkap Polisi, terlibat pengedar narkoba?

LA (37) disergap anggota Satresnarkoba saat masih berpakaian ASN di depan pos terpadu PT Adaro Indonesia di RT 02 Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Senin (05/03/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Satu lagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berninisial LA (37) warga Tamiang Layang, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bartim, Senin (05/03/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta SH, membenarkan penangkapan ASN yang bekerja pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dissukcapil) Kabupaten Bartim itu.

"Iya benar ada kita amankan,"kata Dhani singkat via telepon seluler, Selasa. 

Dari informasi di Kepolisian, LA ditangkap di depan pos terpadu PT Adaro Indonesia di Desa Banyu Landas RT 2 Kecamatan Benua Lima.

Awalnya, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa LA sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. 

Salah satu anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran dan melakukan pembelian terselubung dengan memesan sabu-sabu bernilai Rp1 juta melalui LA. 

LA kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna orange Hitam dengan nopol DA 6051 UO. Gerak gerik LA diintai dan dibuntuti hingga pukul 14.00 WIB, anggota melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan badan ditemukan sepaket serbuk kristal dalam bungkusan klip plastik yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyita sebuah handphone merek IPhone warna hitam, sebuah handphone merek sony xperia putih hitam dan uang tunai  Rp324.000, sebatang pipet kaca dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna orange hitam dengan nopol DA 6051 UO.

"Untuk sementara, pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jontu pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Dhani.