Pemkab Barut minta warga urus dokumen kependudukan

id pjs barito barut,Sapto Nugroho,ktp elektronik

Pemkab Barut minta warga urus dokumen kependudukan

Ilustrasi - Perekaman data kependudukan(Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Masyarakat Barito Utara, Kalimantan Tengah, diminta mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat karena saat ini diberikan kemudahan untuk mengurusnya.

"Semua pelayanan dokumen kependudukan diupayakan selesai dalam satu hari. Dengan istilah `Salam Semedi` sehari mesti jadi serta tidak dipungut biaya alias gratis," kata Penjabat Sementara Bupati Barito Utara, Sapto Nugroho di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Sapto, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil ini diharapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik yang saat ini masih rendah dapat meningkat.

Di samping itu, kata dia, kepada seluruh masyarakat dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk memanfatkan pelayanan ini demi tertibnya administrasi kependudukan dalam rangka menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018.

"Pelayanan yang diberikan khususnya dalam hal penerbitan dokumen kependudukan, seperti pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sistem jemput bola dengan istilah `Pelayanan Jempol`. Pelayanan ini dilakukan keliling ke kecamatan-kecamatan dan desa-desa dengan waktu yang terjadwal," katanya.

Sapto menjelaskan pelayanan lainnya yakni penerbitan dokumen kependudukan terintegrasi. Pelayanan ini disingkat dengan nama PDKT, dalam satu permohonan penduduk dapat memperoleh 2-5 dokumen kependudukan sekaligus.

Sistem layanan akta kelahiran dan kematian dengan sms atau whatsapp langsung diproses. Dengan singkatan "Silakan SMS Wal".

"Dengan layanan ini penduduk dapat mengirim sms atau whatsapp dengan format tertentu ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran atau akta kematian. Dokumen dapat diambil sendiri atau di kirim melalui aparat desa dan kecamatan," kata dia.

Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri pada 8 Februari 2018 telah mencanangkan "Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan" yang disingkat dengan sebutan "GISA". Ada empat program pokok "GISA" yang wajib dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Keempat program "GISA" tersebut, yaitu program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data kependudukan, program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk semua kepentingan, sadar dalam melayani administrasi kependudukan dengan tujuan membahagiakan rakyat.

"Untuk mendukung program `GISA` dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara saat ini tengah memberikan inovasi-inovasi dalam pelayanannya," ujarnya.