Kuala Kapuas (AntaraNews Kalteng) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah Kapuas.
Ajakan untuk bersikap netral dalam pilkada tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 300/78/Kesbangpol.2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Netralitas ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) Menghadapi Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018.
"Hal yang sangat penting sebagai pegangan bagi semua Kepala SOPD dan camat, yaitu pertama agar melakukan pengawasan dan pembinaan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di internal masing-masing, untuk bersikap netral menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada," katanya.
Kemudian ia juga mengatakan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi pelanggaran oleh ASN yang bersangkutan. "Lakukan tindakan jika ditemukan ASN yang tidak netral sesuai oeraturan yang berlaku," tegasnya.
Kemudian Ermal juga meminta semua pihak dapat menjaga kondisi kondusif menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dengan mengaktifkan jaga malam atau Poskamling dilingkungan masing-masing agar kamtibmas tetap terjaga.
Berita Terkait
Pj Bupati minta OPD gandeng UMKM sebagai mitra di Kapuas Expo
Selasa, 23 April 2024 22:27 Wib
DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Penjabat Bupati Kapuas salurkan bantuan kebakaran di Bataguh
Selasa, 23 April 2024 13:59 Wib
Expo Kapuas 2024 dorong pemulihan ekonomi masyarakat
Selasa, 23 April 2024 6:16 Wib
Lestarikan budaya melalui lomba Karungut di rangkaian HUT Kapuas ke-218
Senin, 22 April 2024 22:02 Wib
Sekda Kapuas minta ASN berikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Pemkab Kapuas serahkan SK Pengakuan dan Perlidungan MHA Pinang
Senin, 22 April 2024 16:07 Wib
Disarpustaka Kapuas musnahkan arsip sejumlah OPD terkait lebih dari 5 tahun
Jumat, 19 April 2024 23:19 Wib