Resmi dibentuk, Tim Pora langsung awasi keberadaan orang asing di Bartim

id Bartim,barito timur,tamiang layang,tim pora

Resmi dibentuk, Tim Pora langsung awasi keberadaan orang asing di Bartim

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, R Hendiartono didampingi Asisten I H Rusdianor dan Kepala Badan Kesbangpol Muslim Raharjo, memimpin rapat teknis fungsi dan tugas Tim Pora Kabuoaten Bartim di aula Hotel Indra Jaya Tamiang Layang, Rabu (7/3/18).

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah resmi dibentuk dan mulai mengawasi orang asing di Kabupaten berjuluk "Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah.

"Pengawasan dilakukan mulai  pada sektor usaha perkebunan, pertambangan dan sektor usaha yang berkaitan dengan orang asing yang ada di Kabupaten Barito Timur," kata Asisten I Bidang Pemerintahan, H Rusdiannor di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, Tim Pora yang terbentuk kiranya bisa mendapat data pelaporan orang asing melalui Badan Kesbangpol setempat serta dibantu Kemenag dan OPD lain seperti Dikdukcapil, Disnakertrans, Dinas Kesehatan, Satpol PP maupun TNI - Polri setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, R Hendiartono menerangkan, perlu ada pendataan secara kontinyu terkait orang asing, mulai yang bersifat turis asing atau bagaimana, juga harus didata.

"Karena keterbatasan personil, maka dibentuklah Tim Pora tingkat Kabupaten yang tujuannya untuk keberhasilan pendataan orang asing," kata Hendiartono.

Pria yang akrab dipanggil Pak Nono itu menerangkan, latar belakang tim Pora dibentuk sesuai pasal 69 ayat 1 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 195 dan 199 PP nomor 11 tahun 2011 tentang perppu  nomor 6 tahun 2011 serta Permenkumham RI nomor : 30 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing.

Tugasnya antara lain memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan lembaga pemerintah terkait, melaksanakan operasi gabungan baik khusus maupun terencana. 

"Jika ditemukan tindak pidana, maka diserahkan kepada badan atau instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing," katanya. 

Menurutnya, banyaknya orang asing yang datang ke Indonesia berbahaya bagi keamanan negara. Terlebih lagi, orang asing yang tidak terdata atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku. 

Sedangkan orang asing yang tidak membayahakan kondisi negara, tentu diperbolehkan masuk. 

Oleh karena itu, sesuai UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian maka perlu dibentuk Tim Pora. Saat ini ada tiga tim Pora yang terbentuk dari tujuh Kabupaten yakni, Kota Pakangka Raya, Kabupaten Gumas dan Kapuas. 

"Dan kini terbentuk Tim Pora Kabupaten Bartim. Sekretariat Tim Pora ada di Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palangka Raya," kata Hendiartono.

Pembentukan Tim Pora dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, R Hendiartono didampingi Asisten I H Rusdianor dan Kepala Badan Kesbangpol Muslim Raharjo, kepala Kemenag, Sekretaris Diskes, Kadis Dukcapil, Kadis Pora Budpar, Kasatpol PP Damkar, Kasat Intel Polres Bartim, perwakilan Pasi intel Kodim 1012 Buntok, Kasi Intelejen Kejari Bartim.