Awasi! dua kecamatan ini rawan politik uang di Pilkada Palangka Raya

id Palangka Raya,pilkada palangka raya,politik uang

Awasi! dua kecamatan ini rawan politik uang di Pilkada Palangka Raya

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (tengah) didampingi Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya (kiri) saat menjelaskan dua kecamatan rawan politik uang kepada awak media, Kamis (8/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Apabila ketahuan ada oknum masyarakat yang berani melakukan politik uang, maka keduanya seperti pemberi dan penerimanya bisa diamankan aparat berwajib
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyebutkan Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya sangat rawan terjadi politik uang, terutama pada saat menjelang hari pencoblosan. 

"Dua kecamatan tersebut yang rawan akan terjadi kecurangan politik uang," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rien Krisman Siregar di Palangka Raya, Kamis. 

Sebab dari dua kecamatan tersebut jumlah penduduknya tercatat paling banyak dibandingkan tiga kecamatan lainnya.

Sehingga, tim Satgas  Money Politic yang sudah dibentuk sebelum pilkada dimulai, pihaknya sudah mengintai mengenai kecurangan-kecurangan pilkada di setiap daerahnya. 

"Selain petugas, sebenarnya masyarakat juga bisa mengamankan oknum yang berbuat politik uang jelang hari H pencoblosan khususnya para calon kepala daerah," bebernya. 

Perwira jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, pihaknya juga sudah mengintai setiap kediaman sejumlah Ketua Rukun Tegangga dan Rukun Warga, yang berani berbuat curang dalam pilkada ini. 

Apabila ketahuan ada oknum masyarakat yang berani melakukan politik uang, maka keduanya seperti pemberi dan penerimanya bisa diamankan aparat berwajib. 

"Untuk menjerat pelaku politik uang tentunya sudah ada pasal tertentu. Sedangkan apabila ada ASN terlibat politik uang, maka dirinya bisa dikenakan Undang-undang Tipikor dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," beber dia. 

"Apabila ditemukan hal-hal kecurangan di pilkada Kota Palangka Raya, maka pihak kepolisian tidak langsung menanganinya, melainkan pihak Gakkumdu. Untuk memilah mana unsur pidana dan mana unsur tidak pidana," pungkas perwira berpangkat melati dua tersebut.