Legislator nilai pungutan pajak di Kotim belum maksimal

id DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo ,pungutan pajak di Kotim

Legislator nilai pungutan pajak di Kotim belum maksimal

DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo (Foto Facebook Handoyo J Wibowo)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo menilai pemungutan pajak daerah dan retribusi belum terlaksana dengan maksimal.

"Berdasarkan data informasi yang kami terima, satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) pemungut pajak belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya di Sampit, Jumat.

Akibatnya perolehan pajak daerah dan retribusi di tahun 2017 lalu tidak mencapai target yang telah di tetapkan.

"Banyak SOPD pemungut pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Timur yang realisasinya tidak mencapai 100 persen," terangnya.

"Dari 16 SOPD pemungut pajak, baru 60 persen saja yang realisasinya mencapai 100 persen. Sedangkan 40 persen ?lainnya belum," ucapnya.

Handoyo mengatakan, SOPD yang belum mencapai target tersebut bervariasi. Ada yang hanya 60 persen, 80 persen, dan 90 persen.

"Kami berharap untuk tahun 2018 ini, seluruh SOPD pemungut harus bekerja keras untuk mencapai target dengan cara menggali sejumlah potensi secara optimal," ucapnya.

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, pada 2018 target pendapatan asli daerah dinaikkan menjadi Rp234.216.623.350. Sehingga perlu kerja keras dan penggalian potensi masing-masing SOPD pemungut.

"Tentu untuk mencapai target tersebut harus bekerja keras. Bahkan kalau bisa seluruh SOPD pemungut capaiannya melebihi dari target tersebut," tegasnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa penetapan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut sudah berdasarkan data potensi yang ada, serta memperkirakan pertumbuhan ekonomi yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah hingga realisasi pendapatan tahun sebelumnya.

Dengan adanya hal tersebutlah, SOPD pemungut harus meningkatkan kemandirian untuk menemukan inovasi, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan. Guna pencapaian target PAD 2018 ini.