Buntok (Antaranews Kalteng) - Polsek Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Kita bersama dengan Danramil dan camat di wilayah setempat terkait hal sosialisasi itu," kata Kapolsek Gunung Bintang Awai, IPDA Rahmat Simamora, di Buntok, Jumat.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pihaknya sebelum memasuki musim kemarau.
"Nanti, bila memasuki musim kemarau, masyarakat bisa lebih waspada, serta tidak membakar hutan, dan lahan," kata dia.
Ia juga mengatakan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, dan lahan di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai ini.
"Selain memasang spanduk larangan, kita juga mendatangi desa-desa untuk melaksanakan sosialisasi," tambah Kapolsek Gunung Bintang Awai.
Dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan, dan lahan dilaksanakan dengan cara preemtif (Sosialisasi), preventif (Pencegahan), serta refresif (Penegakan hukum).
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan, dan lahan," ucapnya.
Ia menyampaikan, apabila ada yang membakar hutan, dan lahan, pelaku akan dipidana penjara 15 tahun, dan denda Rp 15 miliar.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi pelaksanaan apel gabungan pemkab
Sabtu, 20 April 2024 6:19 Wib
Disnakertranskop UKM Barito Utara buka layanan pembuatan Eazy Paspor
Jumat, 19 April 2024 16:31 Wib
Pemkab Barito Utara perbaiki 114 unit rumah tidak layak huni
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
143 jamaah calon haji tingkat kecamatan di Barut ikuti manasik haji
Kamis, 18 April 2024 18:29 Wib
Pemkab Barito Utara laksanakan Halalbihalal Lebaran
Rabu, 17 April 2024 19:56 Wib
Pemkab Barito Utara berikan perhatian serius terhadap inflasi pangan
Rabu, 17 April 2024 19:39 Wib
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib