PSG terancam hukuman akibat empat pelanggaran suporter

id PSG, Real Madrid, Liga Champions

PSG terancam hukuman akibat empat pelanggaran suporter

Unai Emery pada laga melawan Real Madrid di 16 besar Liga Champions, Rabu (7/3/18). (championsleague)

Barcelona (Antaranews Kalteng) - Paris St Germain (PSG) terancam dijatuhi hukuman oleh UEFA karena ulah oknum suporter yang melakukan empat pelanggaran saat tim asal Prancis itu tersingkir 1-2 dari Real Madrid (agregat 4-3) pada 16 besar Liga Champions pekan ini.

Pernyataan pada situs resmi badan sepak bola Eropa (www.uefa.com) mengatakan tengah menyelidiki adanya empat pelanggaran peraturan disiplin yaitu menyalakan kembang api, mengarahkan laser, memblok tangga darurat, dan organisasi yang tidak efisien.

"Penyelidikan-penyelidikan disiplin telah dibuka menyusul pertandingan putaran 16 besar Liga Champions UEFA antara Paris St Germain dan Real Madrid CF (1-2), yang dimainkan pada 6 Maret di Prancis," kata pernyataan itu.

"Kasusnya akan ditangani oleh Badan Kendali, Etika, dan Disiplin UEFA pada 22 Maret."

Baca: Emery minta fans sabar PSG gagal lagi di Liga Champions 

Wasit asal Jerman Felix Brych harus menghentikan pertandingan dalam dua kesempatan karena banyaknya asap yang memenuhi lapangan dari suar, membatasi penglihatan para ofisial dan pemain.

Para penggemar "Ultras" PSG juga menyalakan suar di dekat hotel yang dihuni para pemain Real saat sedang berada di ibukota Prancis itu pada malam sebelum pertandingan, memicu keluhan dari klub Spanyol itu kepada UEFA.

Baca: Permalukan PSG, Real Madrid melangkah ke perempatfinal Liga Champions

UEFA mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap juara Swiss Basel setelah para penggemar mereka menyalakan suar saat memainkan pertandingan leg kedua 16 besar di markas Manchester City pada Rabu.

Peraturan-peraturan UEFA menyatakan suatu klub akan didenda 500 euro untuk setiap suar yang dinyalakan pada pertandingan untuk pelanggaran pertama, kemudian 750 euro untuk setiap suar lain yang dinyalakan untuk pelanggaran-pelanggaran berulang.