Legislator: evaluasi perizinan perusahaan sawit di Kotim

id DPRD Kotim,Kotim,Sampit, evaluasi perizinan perusahaan sawit ,sawit

Legislator: evaluasi perizinan perusahaan sawit di Kotim

Ilustrasi - Sejumlah petani memuat hasil panen tandan buah segar kelapa sawit. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Evaluasi perizinan sangat penting karena diduga ada sejumlah perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran undang-undang dan menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Supriadi MT meminta pemerintah daerah setempat untuk mendata dan mengevaluasi perizinan perusahaan perkebunan sawit di daerah itu.

"Evaluasi perizinan sangat penting karena diduga ada sejumlah perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran undang-undang dan menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU) yang diberikan," katanya di Sampit, Sabtu.

Menurut Supriadi, akibat pelanggaran itu telah menimbulkan banyak permasalahan, terutama terjadinya sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.

"Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Selain sengketa lahan, salah satu pelanggaran undang-undang yang di lakukan pihak perusahaan adalah perkebunan belum melaksanakan kewajibannya, yakni membangun plasma atau kemitraan sebesar 20 persen dari izin HGU yang diberikan.

"Evaluasi perizinan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pihak perusahaan sawit, namun dalam rangka menata kembali kepatuhan investasi di daerah ini terhadap aturan yang berlaku. Jika masih ada perusahaan yang belum merealisasikan plasma, maka harus ditertibkan," tegasnya.

Supriadi menegaskan, plasma sudah ada diatur dalam Perda dan peraturan perundang-undangannya, terutama yang masanya di atas tahun 2007.

"Maka dari itu kalau izin di atas 2007 ini banyak tidak melaksanakan kami dari DPRD?akan bersikap nantinya.?Plasma ini kewajiban bagi perusahaan,? jelasnya.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 itu dengan tegas mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari areal HGU kebun inti.

"Pemerintah harus mewajibkan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat dengan tujuan supaya kehadiran perusahaan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Dengan membangun kebun plasma, maka masyarakat akan turut menikmati hasil kebun secara berkelanjutan.

Di Kotawaringin Timur ada sekitar 77 perkebunan?yang bernaung di sejumlah grup induk. Namun, dia menduga masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun plasmanya.

"Masyrakat yang menuntut kebun plasma ini juga masih terbilang sedikit, selain kurang paham akan aturan kewajiban perusahaan,?terkadang warga lokal juga kulturnya enggan berhadapan dengan perusahaan," demikian Supriadi.