Polres Seruyan larang kampanye mobil bak terbuka

id Polres Seruyan,bermobil bak terbuka,pick up

Polres Seruyan larang kampanye mobil bak terbuka

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mobilisasi massa kampanye peserta pilkada

"Kami melarang seluruh peserta pilkada yang menggelar kampanye menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut pendukungnya, karena berbahaya bagi keselamatan berkendara," kata Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hertanto di Kuala Pembuang, Senin.

Mantan Kasat Lantas Polres Sukamara ini menjelaskan, dari segi desain mobil bak terbuka digunakan bukan untuk mengangkut orang melainkan barang.

"Larangan penggunaan mobil bak terbuka bertujuan mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka," katanya.

Ia menambahkan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tulang," katanya.

Ia menegaskan, jika dalam pengawasan di lapangan nantinya kedapatan menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan konstituen kampanye, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.

"Mungkin akan kami turunkan semua penumpangnya jika kedapatan menggunakan mobil dengan bak terbuka dan menilangnya," katanya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari pengawasan di jalan raya sampai pada tempat kampanye.

"Saya berharap seluruh peserta Pilkada menyampaikan kepada seluruh pendukungnya agar menaati aturan berlalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor dan aturan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan konvoi kendaraan di jalan raya, juga harus mematuhi aturan, dan diimbau seluruh pengguna kendaraan dilarang kebut-kebutan, memakai helm standar, dan memiliki dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.