Ini alasan belum direalisasikannya pemekaran dua Kecamatan di Lamandau

id Lamandau,Pemkab Lamandau,Bupati Lamandau,Marukan

Ini alasan belum direalisasikannya pemekaran dua Kecamatan di Lamandau

Bupati Lamandau Marukan memberikan penjelasan terkait pemekaran dua kecamatan yang tertunda sampai saat ini, di Nanga Bulik, Rabu (12/3/18). Foto Antarakalteng/Fuad Siddiq

Sebelumnya untuk membentuk kecamatan itu kan cukup minimal 5 desa saja, tapi Peraturan Pemerintah (PP) berubah minimal 10 desa, dengan adanya aturan tersebut maka harus dikembangkan lagi desa di Kabupaten Lamandau
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau telah lama berkeinginan pemekaran kecamatan Bulik Timur dan Lamandau. Namun, keinginan tersebut sampai sekarang ini belum dapat direalisasikan karena terkendala sejumlah aturan.

Bupati Lamandau Marukan di Nanga Bulik, Senin, mengatakan Pemerintah Pusat ada mengeluarkan aturan baru yang mengharuskan pemekaran kecamatan didukung oleh 10 desa, sehingga dua kecamatan tersebut belum mampu memenuhinya.

"Sebelumnya untuk membentuk kecamatan itu kan cukup minimal 5 desa saja, tapi Peraturan Pemerintah (PP) berubah minimal 10 desa, dengan adanya aturan tersebut maka harus dikembangkan lagi desa di Kabupaten Lamandau," tambahnya.

Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk "Bumi Bahaum Bakuba" ini mengaku sangat ingin merealisasikan pemekaran di dua kecamatan tersebut. Tapi, di sisi lain terbenturnya dengan aturan sehingga harus ditunda terlebih dahulu.

Dia mengatakan apabila diajukan usulan pemekaran ini ada beberapa hal untuk bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dari pemerintah pusat dan tidak menutup kemungkinan dapat disetujui.

"Pertimbangan luas wilayah dan jarak jangkau serta kesatuan pemukiman, untuk kecamatan yang baru sebenarnya kebutuhan sekaligus upaya peningkatan pembangunan serta kemajuan di desa. Kendala yang dihadapi dengan kondisi kecamatan sekarang karena jangkauannya terlalu luas," katanya.

Dengan usulan pemekaran kecamatan belum bisa diajukan saat dirinya menjabat akibat adanya aturan tersebut. Sehingga habis masa waktunya dan mudahan Bupati Lamandau periode selanjutnya akan dapat menindaklanjutinya.

Tentunya nanti agar dapat ditindaklanjuti untuk usulan pemekaran kecamatan dan itu sangat penting. Kabupaten Lamandau yang berdiri pada  Tahun 2002 memiliki delapan kecamatan, yakni Kecamatan Bulik, Bulik Timur, Belantika Raya, Sematu Jaya, Menthobi Raya, Lamandau, Batang Kawa dan Kecamatan Delang. Dua kecamatan wilayahnya terbagi hulu dan hilir, akibatnya pembangunan jadi terhambat.

"Akan tetapi dengan luasnya wilayah dan kondisi geografis ada dua kecamatan yang harus dimekarkan lagi yakni Kecamatan Lamandau dan Bulik Timur," demikian Marukan.