Panwaslu Pulpis belum terima SK lokasi penempatan APK dari KPU

id Pulpis,pulang pisau,Panwaslu Pulpis,KPU Pulpis,APK paslon,Ubeng Itun

Panwaslu Pulpis belum terima SK lokasi penempatan APK dari KPU

Ketua Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ubeng Itun mengungkapkan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau seperti baliho maupun yang bukan pasangan calon pilkada tetap menjadi kewenangan pemerintah setempat.

"Untuk pemasangan baliho atau spanduk yang menjadi APK paslon sudah ditentukan titik lokasinya," kata Ubeng, Senin.

Dikatakan dalam penetapan titik lokasi pemasangan APK paslon pilkada setempat, adalah kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan usulan yang disampaikan oleh KPU.

Sebelumnya Panwaslu mengusulkan kepada KPU agar pemasangan untuk merevisi kembali Surat Keputusan (SK) terkait lokasi penempatan APK, setelah penempatan dirasa tidak memperhatikan estetika keindahan kota. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari KPU terkait SK penetapan lokasi APK tersebut.

Apabila ada pelanggaran dalam pemasangan APK ini, maka Panwaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban. Misal, jika telah ditetapkan disepanjang jalan, maka APK harus berada di ruasjalan tersebut. 

Untuk baliho paslon yang dipasang di Posko atau Sekretariat Pemenangan memang diperbolehkan dan tidak menjadi masalah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Aksidosis mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu setempat untuk melakukan penertiban, apabila ditemukan APK Paslon yang melanggar aturan dari titik lokasi pemasangan.

"Saat Panwaslu melihat adanya pelanggaran dalam pemasangan APK, Panwaslu bisa mengirimkan surat kepada Pol PP untuk melakukan penertiban bersama-sama," terang Aksidosis.

Menurut Aksidosis, pihaknya masih belum menerima informasi lebih lanjut terkait dengan pengaturan APK yang telah disepakati, baik dari KPU maupun Panwaslu. Namun, Satpol PP siap melaksanakan penertiban APK yang melanggar aturan bersama pihak terkait lainnya.