Kepala BKD Kalteng pastikan hasil evaluasi tenaga kontrak final

id BKD Kalteng,Kalimantan Tengah,Nurul Edi,Tenaga Kontrak Kalteng,Kalteng

Kepala BKD Kalteng pastikan hasil evaluasi tenaga kontrak final

Kepala BKD Kalteng Nurul Edi memberikan penjelasan terkait evaluasi tenaga kontrak saat ditemui, di Palangka Raya, Selasa (13/3/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

...tapi fakta di lapangan ternyata ada perekrutan tenaga kontrak baru. Tidak boleh evaluasi disatukan dengan perekrutan tenaga kontrak baru. Itu menyalahi aturan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah Nurul Edi menegaskan evaluasi terhadap tenaga kerja kontrak sudah sesuai prosedur sehingga hasilnya bersifat final dan tidak bisa diubah atau digugat.

BKD siap memaparkan dan memberikan penjelasan kepada pihak DPRD Kalteng mengenai berbagai proses maupun penilaian dalam menentukan tenaga kontrak yang layak atau tidak untuk diperpanjang, kata Nurul di Palangka Raya, Selasa.

"Rencananya, Rabu (14/3), kami akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kalteng. Nanti akan kami jelaskan semuanya. Kalau untuk hasil evaluasi tenaga kontrak ya tidak bisa dirubah-rubah lagi," tambahnya.

Evaluasi untuk memperpanjang atau memberhentikan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi selain memperhatikan berbagai penilaian, visi-misi dan program Gubernur/Wakil Gubernur juga turut diperhatikan BKD provinsi.

Baca: Benarkah ada permainan evaluasi tenaga kontrak di Kalteng?

Nurul mengatakan diperlukan tenaga kontrak yang profesional dan mampu melaksanakan visi-misi Gubernur. Hal itu tentunya membuat anggaran untuk membayar gaji tenaga kontrak benar-benar terasa manfaatnya.

"Sekarang ini kita sedang memproses tanda tangan kontrak tenaga kontrak yang diperpanjang. Mereka-mereka yang diperpanjang itu ya sudah mulai bekerja per 1 Maret 2018. Masa kerjanya ya sampai 31 Desember 2018," katanya.

Mengenai adanya evaluasi diiringi perekrutan tenaga kontrak baru, Kepala BKD Kalteng ini mengaku bahwa hal tersebut tidak ada masalah. Sebab, menurut kontrak yang dibuat Pemerintah serta ditanda tangani tenaga kontrak, berlaku sampai 31 Desember 2017.

"Alur pikirnya begini, tenaga kontrak berakhir 31 Desember 2017. Jadi, tidak mutlak tenaga kontrak yang tahun 2017 itu diperpanjang di tahun 2018. Evaluasi yang kita lakukan kan bahasanya pemetaan dan penataan," kata Nurul.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Zain Alkim menilai evaluasi tenaga kontrak yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi penuh dengan rekayasa dan tidak sesuai mekanisme serta kaidah perekrutan baru.

"Informasi yang kita terima hanya evaluasi terhadap tenaga Kontrak, tapi fakta di lapangan ternyata ada perekrutan tenaga kontrak baru. Tidak boleh evaluasi disatukan dengan perekrutan tenaga kontrak baru. Itu menyalahi aturan," kata Zain.

Baca: - DPRD Kalteng gelar RDP bahas polemik tenaga kontrak

          - Benarkah! evaluasi tenaga kontrak pemprov Kalteng penuh rekayasa?