Panwaslih temukan empat ASN Palangka Raya terlibat kampanye

id Palangka Raya,asn terlibat kampanye,Panwaslih Palangka Raya

Panwaslih temukan empat ASN Palangka Raya terlibat kampanye

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Palangka Raya menemukan dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu peserta Pilkada kota setempat.

"Ada empat ASN yang kami duga terlibat kampanye. Kita belum bisa sebutkan identitas dan yang bersangkutan pegawai mana karena belum lakukan klarifikasi," kata Ketua Panwaslih Kota Palangka Raya, Endrawati, Selasa.

Untuk itu pihaknya segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap keempat ASN dimaksud terkait dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu paslon.

Dia menerangkan, dugaan keterlibatan ASN tersebut ditemukan saat pihaknya mendapati ASN berseragam tengah berfoto dengan salah satu calon yang diunggah di salah satu media sosial.

"Kemungkinan sekitar empat orang yang mengikuti rangkaian kampanye salah satu paslon. Mereka menggunakan atribut ASN dan berfoto dengan paslon dengan mengacungkan jari atau hal-hal yang berkait dengan jargon paslon. Makanya kami minta konfirmasi terhadap apa yang dilakukan para ASN saat itu," katanya.

Pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Selanjutnya pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Untuk itu, para ASN kembali diingatkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan aktifitasnya terlebih para aparatur sipil tersebut diwajibkan netral dan tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan bawah setiap ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan politik praktis termasuk Pilkada.

"Saya sebagai salah satu pejabat yang mengawal ASN menegaskan bahwa semua sudah jelas dan tahu terkait dengan pilkada. Rambu-rambunya sudah ada. Kalau memang nantinya ada bukti-bukti yang mengarah seperti demikian tentunya ia punya konsekuensi untuk menghadapi aturan itu," kata Mofit.