Pemilih tidak memenuhi syarat di Kecamatan Kurun capai 5.401 orang

id Gumas,gunung mas,kecamatan kurun,pilkada gumas

Pemilih tidak memenuhi syarat di Kecamatan Kurun capai 5.401 orang

Ilustrasi. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Panitia Pemilihan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng menemukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 5.401 orang yang tersebar di 13 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Kurun jelang pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2018

"Jumlah 5.401 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dengan rincian 2.974 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2.427 berjenis kelamin perempuan. Desa Teluk Nyatu menjadi desa/kelurahan terbanyak menyumbangkan pemilih TMS dengan jumlah 1.963 orang disusul Kelurahan Kuala Kurun dengan jumlah 1.703 orang," Ketua PPK Kurun Supriadi di Kuala Kurun, Selasa.

Selanjutnya, untuk jumlah pemilih baru sebanyak 2.941 orang dengan rincian 1.462 laki-laki dan 1.479 perempuan. Dari ke 2.941 pemilih baru tersebut, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir menyumbang pemilih baru terbanyak dengan jumlah 1.011 orang disusul Kelurahan Kuala Kurun dengan jumlah 956 orang.

Kemudian, untuk perbaikan data pemilih sebanyak 312. Sedangkan untuk jumlah rekapitulasi data pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebanyak 900 orang dengan rincian 481 laki-laki dan 419 perempuan. 

"Paling banyak di Kelurahan Kuala Kurun dengan jumlah 412 orang disusul Desa Teluk Nyatu sebanyak 165 orang," katanya

Ia menambahkan, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kurun, secara keseluruhan berjumlah 54 TPS. 

"TPS terbanyak berada di Kelurahan Kuala Kurun dengan jumlah 21 TPS, disusul Kelurahan Tampang Tumbang Anjir sebanyak tujuh TPS dan Desa Teluk Nyatu sebanyak enam TPS," demikian Supriadi.