Hati-hati! ASN terlibat kampanye ditindak tegas

id DPRD Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini,ASN terlibat kampanye

Hati-hati! ASN terlibat kampanye ditindak tegas

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kateng) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini meminta empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye salah satu peserta pilkada di kota setempat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan pilkada setiap ASN terikat dalam aturan yang jelas. Mereka dilarang terlibat dalam tataran politik praktis termasuk kampanye pasangan calon. Untuk itu terhadap dugaan adanya ASN Pemkot yang terlibat dalam kegiatan pasangan calon maka harus diperiksa lebih lanjut dan jika dinyatakan bersalah maka tindak tegas sesuai aturan yang ada," katanya di Palangka Raya, Rabu.

Politisi Gerindra itu pun menyayangkan sikap ASN tersebut yang berfoto dengan salah satu pasangan calon menggunakan pakaian dinas serta berpose dengan menunjukkan simbol pasangan calon.

"Seharusnya mereka harus berhati-hati dalam bersikap apalagi menyebarkan foto di media sosial. Kita saja harus ada surat cuti saat akan ikut kampanye seharusnya mereka juga paham aturan undang-undang ASN," katanya.

Dia kembali berpesan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memahami secara utuh peraturan terkait netralitas dalam pelaksanaan pilkada dan dalam tataran politik praktis.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Palangka Raya menemukan dugaan empat ASN terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu peserta Pilkada kota setempat.

Ketua Panwaslih Kota, Endrawati mengatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap keempat ASN dimaksud terkait dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon.

"Kemungkinan sekitar empat orang yang mengikuti rangkaian kampanye salah satu pasangan calon. Mereka menggunakan atribut ASN dan berfoto dengan pasangan calon dengan mengacungkan jari atau hal-hal yang berkait dengan jargon pasangan calon. Makanya kami minta konfirmasi terhadap apa yang dilakukan para ASN saat itu," katanya.

Pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.

Selanjutnya pada Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.