BNNP Kalteng musnahkan 1.094 gram sabu

id Kalteng,BNNP Kalteng, pemusnahan sabu,sabu,Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi ,BNNP Kalteng musnahkan 1.094 gram sabu

BNNP Kalteng musnahkan 1.094 gram sabu

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi (tengah) didampingi sejumlah instansi lain melakukan pemusnahan sabu seberat 1.094 gram dan 43 pil ektasi, Rabu (14/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan sedikitnya 1.094,5 gram dan 43 butir pil ektasi. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari empat orang tersangka yang beberapa waktu belakangan ini berhasil diamankan oleh petugas di daerah setempat.

"Narkoba yang kami musnahkan itu adalah hasil pengungkapan dari empat orang tersangka atas nama Muhammad Taufan, Fendy Mistari, Rudi Alamsyah dan ibu rumah tangga bernama Yani yang memiliki peran sebagai kurir dalam bisnis haram tersebut," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di palangka Raya, Rabu.

Dia menegaskan, dari 1.094,5 gram tersebut juga sudah disisihkan untuk sebagai barang bukti pada saat ke empat tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Keempat tersangka yang dibekuk di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, sudah dikenakan pasal 232 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Jo pasal 212 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

"Mereka merupakan jaringan bandar dari Kalimantan Barat dan Malaysia. Sebab narkoba yang para tersangka dapatkan tersebut semuanya berasal dari luar Kalteng. Modusnya ada yang menggunakan jalur udara dan jalur darat melalui perbatasan antarprovinsi tetangga," jelasnya.

Jendral berpangkat bintang satu itu juga menambahkan, pihaknya mengalami kendala dalam melakukan pengawasan terhadap arus keluar masuknya peredaran narkoba di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila' karena wilayah kerja yang sangat luas.

Sementara itu, pihaknya sangat mendukung pernyataan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran agar kepala daerah di 12 kabupaten yang belum membentuk BNNK, untuk dapat segera merealisasikan keberadaan institusi tersebut

"Kalau di setiap daerah ada BNNK kami berharap para pengedar narkoba tidak bisa dengan leluasa melancarkan perbuatannya serta mempersempit ruang gerak jual beli barang haram tersebut," tegas Lilik.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BNNK Kota Palangka Raya dan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya.