DPRD Kapuas: keberadaan pasar modern perlu ada regulasi

id DPRD Kapuas,Kapuas, pasar modern kapuas,pasar modern,Rommy Adam

DPRD Kapuas: keberadaan pasar modern perlu ada regulasi

Rommy Adam ketua Baperpemda yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Kapuas Rommy Adam menyebutkan ada dua raperda inisiatif dewan yang akan turut dibahas selain delapan raperda ajuan pemda Kapuas.

Dua raperda inisiatif dari dewan tersebut adalah mengenai pasar modern (minimarket) terhadap pasar tradisional dan tentang dana soaial (CSR) dari perusahan besar swasta yang beraktifitas di wikayah Kabupaten Kapuas.

Terkait raperda pasar modern, Anggota Komisi III DPRD Kapuas ini menilai dampak banyaknya pasar modern yang tumbuh di dalam kota Kuala Kapuas dan Kecamatan terdekat perlu di atur melalui peraturan daerah, baik persyaratan, letaknya hingga proses perizinannya.

"Kebutuhan akan regulasi yang mengatur berkaitan dengan tata letak dari sebuah minimarket yang akan di bangun, sehingga tidak akan berdampak bagi pedagang kecil yang berada disekitarnya itu sangat penting untuk dibuat," kata Rommy, Rabu.

Jadi lanjutnya Raperda perlakuan pasar modern terhadap pasar tradisional intinya adalah kita berfikir 10-15 tahun ke depan, mengingat bisnis waralaba yang semakin besar di Kabupaten Kapuas yang kalau tidak atur zonasinya di mana, maka otomatis pasar tradisional secara perlahan bisa menghilang.

"Kita ingin pasar tradisional kita tidak kalah bersaing dengan pasar modern atau bisnis waralaba, karena otomatis Pemerintah Kabupaten Kapuas punya komitmen ke depan untuk mensejahterakan masyarakatnya," tuturnya. 

Terkait Raperda inisiatif, Rommy menyebutkan bahwa kemunculannya setelah melihat fakta di lapangan, komunikasi dengan masyarakat dari keluhan-keluhan masyarakat, sehingga munculah ide ini dari Bapemperda. 

"Dengan adanya Perda itu nanti itu akan diatur bersama pihak terkait. Sehingga akan memudahkan dalam penempatan minimarket atau bisnis waralaba tersebut. Untuk saat ini, Raperda tersebut masih digodok naskah akademiknya," pangkasnya.