Poktan Kalteng bisa gunakan 20 eksavator bantuan Pemerintah Pusat

id poktan kalteng,pemprov kalteng,Sutrisno

Poktan Kalteng bisa gunakan 20 eksavator bantuan Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Sutrisno. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 20 eksavator bantuan Pemerintah Pusat yang dalam proses alih pengelolaan ke Pemprov Kalteng, nantinya bisa digunakan kelompok tani dalam kegiatan pengolahan lahan dan produktivitas hasil pertanian.

"Ke-20 eksavator boleh dipergunakan pihak manapun apabila untuk membangun dan mengelola lahan pertanian dengan ketentuan biaya mobilisasi sepenuhnya ditanggunggung pengguna," katanya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Sutrisno di Palangka Raya, Rabu.

Biaya untuk sekali mengangkut eksavator ke lokasi kegiatan butuh biaya Rp10 juta.

Biaya operasional tersebut belum termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan operator yang harus memiliki sertifikasi. Untuk itu, Dinas TPHP Kalteng menghimbau apabila ada Poktan di Kalteng ini ingin menggunakan eksavator pemberian Pusat tersebut perlu dipikirkan kembali.

Dia menyebut pelepasan 20 eksavator dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian kepada Pemprov Kalteng sampai sekarang ini masih dalam proses. Namun dalam buku pedoman yang telah disampaikan kepada Dinas TPHP Kalteng, eksavator tersebut bisa dipergunakan oleh pihak poktan.

"Jika nantinya pelepasan eksavator tersebut sudah selesai, pengelolaannya akan dilimpahkan kepada Brigade Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Silahkan nanti pihak manapun yang ingin menggunakan eksavator tersebut berkoordinasi dengan Brigade," kata Sutrisno.

Sejumlah pihak tidak sabar melihat 20 eksavator pemberian pusat yang masih terparkir di halaman kantor TPHP Kalteng. Seolah-olah peralatan yang menghabiskan banyak anggaran tersebut tidak termanfaatkan.

Kepala Dinas TPHP Kalteng ini mengatakan pihaknya sangat ingin 20 eksavator tersebut segera dibagikan kepada Kabupaten/Kota. Namun, kondisinya sekarang ini pelimpahan dari pusat ke provinsi Kalteng masih dalam proses.

"Ke-20 eksavator itu masih milik pusat. Kita masih menunggu pelimpahannya. Kalau untuk peluang Kabupaten/kota mengelola eksavator tersebut, pasti bisa. Polanya ya kerjasama," demikian Sutrisno.