Pemko Palangka Raya proses pencairan dana bantuan parpol dari APBD

id Kesbangpol Palangka Raya, Januminro

Pemko Palangka Raya proses pencairan dana bantuan parpol dari APBD

Kepala Kesbangpol Kota Palangka Raya, Januminro. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mulai memproses pengajuan pencairan dana bantuan untuk partai politik yang bersumber dari APBD kota setempat.

"April nanti kita akan mengajukan pencairan dana bantuan parpol. Saat ini pengajuan tersebut masih dalam proses," kata Kepala Kesbangpol Kota Palangka Raya, Januminro, Rabu.

Dia menerangkan proses tersebut dalam tahapan koordinasi dan menyerahkan berkas kepada BPK Perwakilan kalimantan Tengah terkait laporan keuangan oleh pengurus parpol terkait penggunaan bantuan keuangan yang sudah disalurkan kepada Partai Politik di wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2017.

"Kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) sembilan parpol untuk penggunaan dana bantuan tahun anggaran 2017. Bila dinyatakan `clear` atau memenuhi persyaratan, maka kita akan ajukan pencairan bantuan untuk tahun 2018," katanya.

Dia menerangkan, secara umum penggunaan dana bantuan untuk Parpol yang kadernya duduk di DPRD Kota Palangka Raya dari 100 persen anggaran, 60 persen harus digunakan untuk program pendidikan politik sementara sisanya untuk kesekretariatan.

Januminro menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan laporan parpol tidak sesuai petunjuk teknis tersebut maka pengurus wajib melakukan perbaikan laporan.

"Untuk hasil audit tersebut akan kita rapatkan dengan pihak terkait seperti pengurus parpol agar jika ada kekurangan dapat segera dilakukan perbaikan. Jika tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan maka partai tersebut tidak akan mendapat dana bantuan," katanya.

Besaran dana bantuan untuk sembilan parpol yang memiliki wakil di DPRD Kota ini dihitung berdasar jumlah suara.

"Satu suara sah atau per suara bagi parpol dinilai Rp7.390. Ini merupakan pertimbangan dari besaran dana parpol yang diberikan melalui APBD kota," katanya.

Secara keseluruhan bantuan untuk sembilan parpol tersebut setiap tahun mencapai Rp802 juta lebih.

Kesembilan parpol yang menduduki kursi dewan di Kota Palangka Raya adalah Partai Nasdem dengan 2 kursi, PKB 3 kursi, PDI-P 7 kursi, Partai Golkar 4 kursi. Lalu Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Hanura 4 kursi.