Parah! Ayah setubuhi anak tiri hingga hamil 6 bulan

id Kobar,Kotawaringin Barat,Pangkalan Bun,ayah setubuhi anak tiri,anak tiri hamil

Parah! Ayah setubuhi anak tiri hingga hamil 6 bulan

Eno saat mendekap dibalik ruang tahanan Polres Kotawaringin Barat. (Foto Satreskrim Polres Kobar)

Terlapor langsung menyetubuhi korban dengan cara mengancam korban jika tidak mau menuruti nafsunya terlapor tidak akan mau membiayai sekolah korban
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Eno (46) tega menggauli anak tirinya sendiri yang berinisial US (18) hingga hamil 6 bulan. Pria bejat yang tinggal di jalan A Yani RT 32 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tersebut sudah mengauli anak tirinya sebanyak 20 kali terhitung sejak tahun 2015 silam.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari keberanian korban menceritakan ulah bejat ayah tirinya kepada ibunya yang bernama Mistiyeh, bermodalkan pengakuan korban tersebut, Mistiyeh langsung mendatangi unit SPKT Polres Kobar pada Kamis (15/3/18) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB .

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 WIB anggota unit reskrim Polres Kobar berhasil mengamankan Eno disebuah bengkel tambal ban di daerah simpang runtu Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kasat reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo menerangkan telah terjadi tindak Pidana Menyetubuhi Anak Dibawah Umur di dalam rumah di Jalan A. Yani RT 32/10 Kelurahan Baru.

Pada saat ibu korban tidak ada di rumah di mana terlapor merupakan ayah tiri korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

"Terlapor langsung menyetubuhi korban dengan cara mengancam korban jika tidak mau menuruti nafsunya terlapor tidak akan mau membiayai sekolah korban," kata AKP Tri Wibowo yang akrab dipanggil Triwo.

Dijelaskannya, sebelumnya korban sudah sering disetubuhi oleh terlapor sejak tahun 2015 lalu saat korban duduk di kelas 2 SMP dan korban sudah disetubuhi sebanyak lebih dari 20 kali sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan menginjak 6 bulan.

"Terlapor disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 81 Ayat  (3) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," demikian Triwo.