Cegah maladministrasi, 7 SOPD Gumas kerjasama Ombudsman RI

id Gumas,Pemkab Gumas, Gumas kerjasama dengan ombudsman,7 SOPD Gumas kerjasama Ombudsman RI

Cegah maladministrasi, 7 SOPD Gumas kerjasama Ombudsman RI

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoseng TT Asang (kiri) saat menyerahkan cinderamata kepada Bupati Gumas, Arton S Dohong di Kantor Bupati Gumas, Jumat (16/3/18). (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Sebanyak tujuh Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas melakukan penandatangan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, di ruangan Lantai I Kantor Bupati Gumas pada Jumat (16/3/18).

Ketujuh SOPD tersebut di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga kerja, Tramsmigrasi, Koperasi dan UMKM. Kemudian, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu.

Bupati Arton S Dohong menekankan supaya ke tujuh SOPD tersebut untuk melaksanakan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. 

"Jangan sampai seolah-olah masyarakat berhadapan dengan orang asing. Pelayanan kepada publik dapat ditingkatkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Thoseng TT Asang mengatakan tujuan penandatangan itu adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan Publik, dan pencegahan terjadinya maladministrasi di Kabupaten Gunung Mas.

"Semoga ketujuh SOPD Gunung Mas yang menjalin kerjasma dengan kami, dapat meningkatkan pelayanan kepada publik," katanya.

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SOPD tersebut, disaksikan Bupati Arton S Dohong, Sekda Yansiterson, Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin dan tamu undangan lainnya.