Pencuri kotak amal di tiga Masjid Palangka Raya dibekuk polisi

id Palagka Raya, pencuri kotak amal,Masjid Darussalam,polres palangka raya

Pencuri kotak amal di tiga Masjid Palangka Raya dibekuk polisi

JLN (33) tersangka pencuri kotal amal di sejumlah Masjid yang ada di Kota Palangka Raya diamankan Polisi. (Ist)

Untuk di masjid raya Darussalam pelaku berhasil mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp600 ribu dari lima kotak amal. Masjid Al Husna pelaku berhasil mendapatkan uang Rp150 ribu dari satu kotak amal dan terakhir masjid raya Nurul Islam sebesar Rp10
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang pria yang tidak memiliki tempat tinggal berinisial JLN (33) dibekuk Reserse Mobile Polres Palangka Raya dan Intelmob Polda Kalteng, karena melakukan tindak pidana pencurian kotal amal beberapa masjid di kota setempat. 

"Pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian kotak amal berhasil diamankan di Masjid Darussalam Jalan G Obos, pada hari Rabu (14/3/18) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein krisman Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Jumat. 

Dari pengakuan tersangka yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres setempat akibat perbuatannya itu, bahwa pelaku tidak hanya di Masjid Darussalam saja beraksinya. 

Melainkan dua masjid lainnya seperti masjid Al Husna di lingkup Poltekes Jalan G Obos dan masjid raya Nurul Islam. 

"Untuk di masjid raya Darussalam pelaku berhasil mengambil uang dari kotak amal sebesar Rp600 ribu dari lima kotak amal. Masjid Al Husna pelaku berhasil mendapatkan uang Rp150 ribu dari satu kotak amal dan terakhir masjid raya Nurul Islam sebesar Rp100 ribu dari satu kotak amal," katanya. 

Mengenai modus yang dilancarkan tersangka ini dengan cara mencongkel sejumlah kotak amal yang sudah diincarnya, dengan menggunakan gunting.

Kasus ini juga masih dalam pengembangan aparat setempat, guna mengorek informasi kotak amal masjid mana saja selain tiga masjid yang diakui oleh tersangka. 

"Dari tangan tersangka kita mengamankan tiga gunting untuk melancarkan aksinya. Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, mengenai ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun penjara," tegasnya.