Tiga pengedar sabu di Desa Mintin ditangkap polisi

id pulpis,pulang pisau,desa Mintin,pengedar sabu,polres pulpis

Tiga pengedar sabu di Desa Mintin ditangkap polisi

Ahim, Koplo dan Encek pengedar sabu yang ditangkap polisi Polres Pulang Pisau di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir. (Foto Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Satuan Res Narkoba Polres Pulang Pisau, Kalteng menangkap Abdurahim alias Ahim (37) warga  Jalan Tambingkar Kanan RT.012 RW.003, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (17/3) sekitar Pukul 01.00.  

"Pria ini ditangkap di daerah Pasar Mingguan Km 24 RT 03 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir berdasarkan informasi akan bertransaksi sabu di desa setempat," kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Sugiharso SH, Minggu (18/3) malam.

Penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir membuahkan hasil. Saat Ahim datang ke Desa Mintin, polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0.75 gram yang di bungkus dalam kertas alumunium warna merah dan dibungkus lagi dengan plastik hitam. Sabu diletakan pelaku di lantai Pasar Mingguan Desa Mintin.  

Dari hasil pengembangan, di hari yang sama sekitar Pukul 16.00 WIB polisi kembali menangkap Sugian alias Koplo bersama Ardiansyah alias Encek dengan alamat identitas yang sama yakni Jalan Tambingkar Kanan Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar, para pengedar ini hanya beda RT. Dari keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 2.66 gram dengan keseluruhan berjumlah empat paket.

Koplo dan Encek ditangkap di lokasi Pasar Mingguan Desa Mintin yang dijadikan para pengedar ini sebagai tempat ajang transaksi narkoba. Sebelumnya, keduanya telah diintai saat berkendara dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DA6601BAZ. Tanpa ragu, polisi langsung menangkap keduanya dan langsung melakukan penggeledahan.  

"Empat paket sabu di bungkus dengan menggunakan plastik klip di dalam kepala charger HP merk Lenovo warna putih yang di simpan pelaku didalam tas merk DM warna hitam. Tas berisi sabu itu diletakan dibawah jok sepeda motor yang digunakan keduanya," terang Sugiharso.

Para pengedar ini disinyalir menggunakan lokasi di dekat Pasar Desa Mintin untuk melakukan transaksi sabu. 

Dikatakan Sugiharso ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I atau setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyiapkan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman