Kesadaran masyarakat Kotim buang sampah yang benar masih rendah?

id dlh kotim,buang sampah, sampah sembarangan

Kesadaran masyarakat Kotim buang sampah yang benar masih rendah?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim, H Sanggul Lumban Gaol. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sebagian masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hingga kini masih suka membuang sampah sembarangan, yakni membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang tepat sesuai aturan.

"Kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah yang benar, masih di level bawah atau rendah. Makanya upaya yang kami lakukan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, H Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Permasalahan sampah masih menjadi sorotan karena sering terjadi penumpukan sampah. Dampaknya, lingkungan menjadi tidak nyaman dan rawan memicu munculnya penyakit.

Setiap hari, sampah di Sampit yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang mencapai 40 sampai 50 ton. Saat akhir pekan, produksi sampah bahkan bisa meningkat.

Menurut Sanggul, masalah sampah tidak semata karena keterbatasan tempat pembuangan sampah dan armada pengangkut, tetapi juga dipengaruhi tingkat kesadaran masyarakat. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktu yang diperbolehkan.

Ketidakdisiplinan sebagian masyarakat itu mengakibatkan sampah sering menumpuk. Penyebabnya, banyak warga yang membuang sampah ketika petugas sudah mengangkut sampah dari tempat pembuangan sampah.

Untuk mengatasi ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi terkait aturan membuang sampah, menggelar pendidikan dan pelatihan pengolahan dan pemanfaatan sampah, serta memasang imbauan terkait larangan pembuangan sampah.

Kotawaringin Timur sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Sayangnya, aturan yang di antaranya berisi aturan waktu pembuangan sampah serta sanksi jika membuang sampah sembarangan itu belum banyak diketahui dan dipatuhi masyarakat.

Meski sudah ada aturan terkait sanksi, namun Sanggul menyatakan penegakan peraturan daerah belum dilakukan karena pemerintah daerah masih melengkapi infrastruktur terkait pengelolaan sampah.

"Kita belum sampai pada penegakan peraturan daerah karena infrastruktur kita belum memenuhi syarat. Kalau dipaksakan, secara hukum itu bertentangan. Kalau orang bertanya, kami membuang sampah di mana sedangkan tempat sampahnya saja tidak ada?" timpal Sanggul.

Pemerintah daerah akan terus membangun tempat pembuangan sampah dan depo sampah. Infrastruktur pengelolaan sampah ditargetkan sudah memadai paling lambat tahun 2020 sehingga penegakan peraturan daerah bisa dilakukan, misalnya penerapan sanksi tindak pidana ringan yang berujung pada denda tinggi supaya menimbulkan efek jera.

Pemerintah daerah mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan kesadaran untuk membuang sampah sesuai aturan. Selain itu, pemerintah juga akan menjalankan berbagai rencana strategis penanggulangan masalah sampah.

Sosialisasi pemilahan sampah akan dilakukan hingga ke tingkat rukun tetangga. Pemerintah juga akan menyiapkan kendaraan roda tiga untuk pengangkutan sampah di permukiman-permukiman penduduk.

Tahun 2017 lalu, pemerintah daerah membagikan 20 unit kendaraan roda tiga dan akan dilanjutkan tahun ini. Dinas Lingkungan Hidup menargetkan bisa membagikan 100 unit kendaraan roda tiga hingga tahun 2019 nanti. Budi Suyanto.