Program Kartu Identitas Anak di Palangka Raya diluncurkan

id KIA, kartu identitas anak, disdukcapil palangka raya

Program  Kartu Identitas Anak di Palangka Raya diluncurkan

Peluncuran KIA dilaksanakan disela acara apel gabungan rutin di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin. Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagiodan Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto. (Foto Rendhik A.)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA).

"Mulai tahun ini kita mulai melaksanakan program KIA. Saat ini kita sudah menyiapkan blanko KIA sebanyak 21.000 dan jika nanti kurang maka di anggaran perubahan akan kita anggarkan penambahan blankonya lagi," kata Kadisdukcapil Kota Palangka Raya, Zulhikmah Rafieq, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan Zulhikmah usai peluncuran program Kartu Identitas Anak untuk wilayah Kota Palanga Raya yang ditandai dengan penyerahan KIA kepada lima anak.

Peluncuran KIA tersebut dilaksanakan disela acara apel gabungan rutin yang dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Senin. Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto serta sejumlah kepada SOPD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) kota setempat.

Kadisdukcapil Kota mengatakan, guna menyukseskan program tersebut, pihaknya mengaku telah menyebarkan formulir kepada sejumlah sekolah yang ada di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

"Pencetakan sudah mulai dilakukan. Artinya jika ada sekolah yang data siswanya siap, bisa kita ambil untuk dicetak. Pencetakan juga tidak menunggu data seluruh siswa terkumpul tetapi seberapa pun yang siap bisa kita proses," katanya.

Selain itu pihaknya juga memfokuskan pemberian KIA kepada lima kelurahan peserta Kampung Keluarga Berencana (KB) di Palangka Raya.

"Program KIA yang dibiayai menggunakan APBD ini kita sinergikan dengan instansi terkait guna mendukung program Kampung KB dan Kota Layak Anak," kata wanita berhijab ini.
 
Seorang anak menunjukkan KIA yang diperolehnya dari Disdukcapil Kota Palangka Raya. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)


KIA tersebut diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun karena pada usia lebih dari 17 tahun mereka wajib beridentitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Di antara syarat dikeluarkannya KIA seperti mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan lampiran foto kopi Kartu keluarga, foto kopi akta kelahiran dan pas foto untuk anak usia lima tahun ke atas.

Bentuk dan model KIA tersebut sama persis dengan KTP elektronik, hanya saja berwarna merah muda dan tidak disertai chip.

Dengan diberlakukannya KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya semakin tertib.