DPRD - Pemkab Lamandau sahkan Perda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

id Perda Lamandau tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah,DPRD Lamandau,Bupati Lamandau Marukan,Raperda Inisiatif DPRD Lamandau,Kabupaten Lamanda

DPRD - Pemkab Lamandau sahkan Perda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bupati Lamandau Marukan menandatangani disahkannya perda yang disaksikan Ketua DPRD Tommy Hermal Ibrahim, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamandau Martinus Maka, di Nanga Bulik, Senin (19/03/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam rapat paripurna menyepakati dan mengesahkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi peraturan daerah.

Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut merupakan usulan atau inisiatif DPRD, kata Bupati Lamandau, Marukan usai mengikuti sidang paripuran di Nanga Bulik, Senin.

"Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi sumbangsih pemikiran DPRD Kabupaten Lamandau karena selama ini selalu konsisten membantu Pemerintah Kabupaten Lamandau, khususnya dalam bidang legislasi," tambahnya.

Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk "Bumi Bahaum Bakuba" ini menyebut, adanya Perda Inisiatif ini tentunya akan sangat membantu Pemkab Lamandau Lamandau dan DPRD Kabupaten Lamandau dalam penyusunan seluruh produk hukum daerah.

Marukan mengatakan Ranperda Inisiatif usulan DPRD Kabupaten Lamandau tersebut telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan dibahas bersama antara tim pembahasan Perda Pemkab Lamandau dan tim pembahasan Perda DPRD Kabupaten Lamandau.

Kemudian Ranperda yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah itu, juga sudah diklasifikasikan dengan diberikannya nomor register oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

"Setelah ditetapkan dan diundangkan, maka Perda Inisiatif ini dapat berlaku dan dilaksanakan demi mendukung pelaksanaan pembangunan di Bumi Bahaum Bakuba ini," demikian Marukan.