Akhirnya! 4 ASN Kobar divonis bebas, tidak terbukti serobot lahan

id ASN kobar, pemkab kobar,PN pangkalan bun

Akhirnya! 4 ASN Kobar divonis bebas, tidak terbukti serobot lahan

Terdakwa Milla Karmila (kanan) dan Ahmad Yadi (kiri) saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Senin (19/3/18). (Foto Hendrik)

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis bebas empat orang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena tidak terbukti memalsukan dokumen dan menyerobot lahan di lokasi Balai Benih Pertanian.

"Membebaskan semua terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya" ucap hakim AA Gede Pranata saat memimpin dan membacakan putusan dalam sidang di Pangkalan Bun, Senin.

Empat ASN Pemkab Kobar, yakni Milla Karmila, Ahmad Yadi, Rosihan Pribadi dan Lukmansyah sempat menjadi terdakwa dan mengikuti berbagai sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun karena dituduh memalsukan dan serobot lahan Balai Benih Pertanian.

Terdakwanya empat ASN tersebut bermula dari adanya polemik kepemilikan lahan Balai Benih Pertanian. Pemkab Kobar menegaskan lahan tersebut milik Pemerintah, sedangkan ahli waris Brata Ruswanda mengaku lahan tersebut hanya dipinjamkan kepada Pemerintah.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan didalam dakwaan penuntut umum," kata Agung Gede saat memimpin sidang terdakwa Milla Karmila dan Ahmad Yadi, dan sidang terdakwa Rosihan Pribadi dan Lukmansyah.

Baca: Berkas 4 ASN Kobar Sudah Dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum empat ASN Kobar tersebut menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai, sehingga terserah Jaksa mau mengajukan kasasi atau tidak.

"Dari awal fakta persidangan sudah jelas. Hakim hanya membuat konklusi saja. Kemudian intinya hakim sependapat dengan substansi nota pembelaan," ucap Rahmadi.

Menurut dia, sejak awal perkara ini penuh aroma kriminalisasi. Bahkan dirinya menyebutkan sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Komnas HAM, yang meminta permasalahan kriminalisasi ini segera disampaikan kepada Komnas HAM.

Dia mengatakan sesuai dengan apa yang pernah diucapkannya dulu, para penyidik yang menangani perkara ini akan dilaporkan balik untuk diminta pertanggungjawabannya. Pelaporan ini jangan diartikan sebagai ajang balas dendam.

"Kita menginginkan bagaimana caranya agar penegakan hukum itu bermartabat dan manusiawi. Hukum itu untuk manusia dan kemanusiaan. Siapapun tidak boleh semena-mena dan sewenang-wenang hanya karena memiliki kedudukan dan pangkat. Jadi siapapun dia yang terlibat dalam proses kriminalisasi ini akan kita laporkan" kata Rahmadi.

Ditemui terpisah, Jaksa Penuntut Umum Acep Subhan mengatakan, sesuai pasal 244 KUHAP, apabila Majelis Hakim telah memutus bebas perkara pidana ini, maka tidak dilanjutkan kasasi.

Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012 perkara bebas yang diputuskan Majelis Hakim, maka kami akan tetap mengajukan perkara ini ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Tapi sesuai yang kami sampaikan di persidangan, kami pikir-pikir dulu sambil meminta petunjuk atasan untuk melakukan langkah berikutnya," demikian Acep.

Baca: Polda Kalteng Siap Hadapi Pra-Peradilan Empat ASN Kobar