Polres Kotawaringin Timur musnahkan 90,74 gram sabu

id polres kotim,pemusnahan sabu

Polres Kotawaringin Timur musnahkan 90,74 gram sabu

Polres Kotawaringin Timur, Kalteng melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 90,74 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir dengan cara melarutkan ke dalam air yang di campur dengan pembersih lantai. (Foto Polres Kotim)

Sampit, (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 29 bungkus atau 90,74 gram.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muchtar Supiandi Siregar, di Sampit, Senin, mengatakan selain narkoba jenis sabu-sabu, Polres Kotawaringin Timur juga memusnahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 30 butir.

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur," katanya pula.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mapolres Kotawaringin Timur dengan disaksikan tersangkan dan sejumlah pejabat pemerintah daerah serta pihak kejaksaan serta pengacara.

Menurut Muchtar, barang bukti narkoba jenis sabu yang telah disita dan dimusnahkan tersebut dari enam tersangka, di antaranya berinisial SO.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu kami lakukan di hadapan ke enam tersangka dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur dengan cairan permbersih lantai," katanya lagi.

Semua tersangka saat ini ditahan di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan pengembangan kasus.

Muchtar menegaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, namun sebagian dikirim ke laboratorium untuk keperluan pemeriksaan dan sebagian lagi sebagian untuk pembuktian di persidangan.

"Tersangka SO diamankan polisi pada 26 Februari 2018 lalu dan memiliki barang bukti sabu paling banyak yakni 73,31 gram," katanya pula.

Muchtar mengatakan Polres Kotawaringin Timur akan terus memberantas, membasmi, dan menindak tegas pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.