Polres Lamandau ungkap 3 kasus kejahatan selama Februari hingga Maret

id Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, ungkap 3 kasus kejahatan

Polres Lamandau ungkap 3 kasus kejahatan selama Februari hingga Maret

Kapolres Lamandau AKBP. Andhika Kelana Wiratama (tengah) pada saat menggelar press release di Mapolres Lamandau, Senin (19/03/2018). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) -  Polres Lamandau telah berhasil melakukan 3 pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau. Adapun 3 pengungkapan kasus tersebut yakni tentang pengungkapan kasus tindak pidana Persetubuhan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

"Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari lalu, kami menangkap seorang pemuda berinisial F (20 tahun) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan. Sebelumnya kita juga telah mendapatkan laporan dari warga bahwa anaknya yang berinisial YK (19 tahun) mengalami keterbelakangan mental dikarenakan telah menjadi korban persetubuhan," kata Kapolres Lamandau AKBP. Andhika Kelana Wiratama, pada saat menggelar press release di Mapolres Lamandau, Senin. 

Diduga, pelaku telah memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental. Yang mana pelaku membawa korban ke tempat sepi dan menyetubuhinya.

"Atas perbuatannya, maka pelaku yang merupakan tetangga korban diancam Pasal 286 KUHP jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

Kemudian, Polres Lamandau juga telah berhasil mengungkap kejadian curanmor yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Lamandau dalam beberapa pekan terakhir ini. 

"Tepatnya pada Minggu 4 maret yang lalu, sekitar pukul 02:00 wib, kita telah berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial A (40 tahun) yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana curanmor didepan sebuah penginapan jalan Batu Batanggui," jelasnya. 

Tersangka berusaha mencuri sebuah motor honda dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 5148 RA. Penangkapan tersangka curanmor ini telah membuka semua tabir hitam terhadap beberapa titik curanmor di Kabupaten Lamandau yang sering terjadi.

"Tersangka adalah merupakan salah satu kawanan dari sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sehingga Kami sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya lagi," ujarnya. 

Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka curanmor ini adalah pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

"Oleh karena yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri pada saat akan ditangkap, maka petugas juga mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi pelaku dengan timah panas pada salah satu kakinya," bebernya. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu Satreskoba Polres Lamandau juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 32,90 gram, dengan tersangka seorang perempuan yang berinisial NM (39 tahun). 

"Tersangka ini hanya beraksi sendirian NM membeli barang haram tersebut dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan diedarkan disekitaran desa Pangkut, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dan atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan dengan Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat (2) Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Andhika.