Dari 124 pejabat, baru 6 pejabat Pulpis lapor LHKPN?

id Pulpis,pulang pisau,baru 6 pejabat Pulpis lapor LHKPN,LHKPN,Plt Sekda Pulpis Syaripudin

Dari 124 pejabat, baru 6 pejabat Pulpis lapor LHKPN?

Plt Sekda Pulpis Syaripudin (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Jumlah itu dari sebanyak 124 pejabat yang wajib LHKPN sehingga hal ini harus menjadi perhatian pejabat di daerah setempat
Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Syaripudin mengungkapkan dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru 6 orang yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jumlah itu dari sebanyak 124 pejabat yang wajib LHKPN sehingga hal ini harus menjadi perhatian pejabat di daerah setempat," kata Syaripudin di Pulang Pisau, Senin.

Dikatakannya kewajiban penyapaian LHKPN kepada KPK ini menjadi bagian dari rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi. Penyampaian laporan telah diatur dalam peraturan untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan bersih dari korupsi. 

Dihadapan para sejumlah pimpinan SOPD dan aparatur sipil Negara (ASN) dalam apel gabungan di halaman kantor sekretariat daerah setempat, Syaripudin mengingatkan kembali bahwa batas akhir penyampaian laporan LHKPN pada 31 Maret 2018 dan sudah menjadi aturan yang harus diikuti, karena apa yang dilakukan KPK RI agar pejabat terhindar dari yang namanya korupsi.

Dijelasakan Syaripudin, tidak begitu sulit melaporkan LHKPN itu. Saat ini, pejabat hanya diminta melaporkan harta kekayaan kepada KPK melalui aplikasi eloktronik LHKPN atau E-LHKPN. 

Fasilitas elektronik ini tentu lebih memudahkan dalam penyampaian dan bisa dilakukan di mana saja, demikian Syaripudin.