PT AKT masuk daftar hitam diyakini beri efek jera

id DPRD Kalteng,Anggota Komisi B DPRD Kalteng,Syahrudin Durasid,jangan ada rekayasa dalam menindak PT AKT,Usut sampai tuntas PT AKT

PT AKT masuk daftar hitam diyakini beri efek jera

Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Bisa saja banyak PBS yang belum memiliki ataupun masa berlaku izinnya sudah habis. Jadi, PBS yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar) serta lainnya juga harus dipantau


Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid mengingatkan penindakan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup selaku pemilik 15 tongkang batu bara yang telah diamankan pemerintah Provinsi harus diusut tuntas dan jangan sampai ada rekayasa hukum.



Informasinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan mendukung terhadap langkah Pemerintah Provinsi yang mengamankan batu bara milik PT AKT tersebut, kata Syahrudin di Palangka Raya, Selasa.



"Jadi tidak ada lagi hambatan atau kurang nyaman dalam menindak PT AKT. Kita dari Komisi B yang salah satu tugasnya dibidang pertambangan, akan memantau terus kasus ini agar jangan sampai ada rekayasa hukum," tambahnya.



Diamankannya 15 tongkang batu bara milik PT AKT tersebut karena izin Kontrak Karya (IKK) perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) telah berakhir per tanggal 19 Oktober 2017, sehingga segala aktivitasnya dianggap dielgal.



Syahrudin pun meyakini jika Pemprov benar-benar menindak tegas dan menjadikan PT AKT sebagai daftar hitam perusahaan, dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan besar swasta (PBS) lain yang ada di Provinsi ini.



"Bisa saja banyak PBS yang belum memiliki ataupun masa berlaku izinnya sudah habis. Jadi, PBS yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kotawaringin Barat (Kobar) serta lainnya juga harus dipantau," pintanya.



Sementara mengenai 15 tongkang berisi batu bara yang telah diamankan tersebut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengusulkan agar dilelang, sehingga memberikan manfaat yang besar terhadap Provinsi Kalteng.



"Sepanjang aturan memperbolehkan di lelang, ya lebih baik di lelang saja. Terpenting itu, proses hukumnya harus jelas. Jangan abu-abu, apalagi sampai ada rekayasa hukum," kata Syahrudin.



Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memastikan langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi mengamankan 15 tongkang berisi batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup sudah tetap karena aktivitas PT AKT ilegal.



Dia mengatakan jauh sebelum diamankannya 15 tongkang tersebut atau lebih tepatnya 19 Oktober 2017 perusahaan ini masih tetap beraktivitas padahal masa berlaku izinnya sudah habis.



"Kalau tidak salah, ada 400 ribu ton lebih yang dikeruk secara ilegal. Seharusnya perusahaan ini sadar bahwa ketika izin sudah habis, maka tidak boleh lagi beraktivitas. Namun kenyataannya lain," kata Sugianto.