8.000 warga Pulpis terancam tak punya hak pilih di Pilkada, ini alasannya

id disdukcapil pulpis, pilkada pulpis

8.000 warga Pulpis terancam tak punya hak pilih di Pilkada, ini alasannya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Sekitar 8.000 warga di Kabupaten Pulang Pisau masih belum mengantongi identitas atau belum mengantongi e-KTP maupun surat keterangan (Suket) berdasarkan sinkronisasi data Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Sesuai dengan aturan, 8.000 warga yang tersebar di 8 kecamatan ini dipastikan terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada 2018, jika tidak melakukan perekaman data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo mengungkapkan bahwa dari hasil rapat dengan berbagai pihak yang dipimpin langsung Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pulang Pisau, salah satunya adalah membahas bagaimana delapan ribu warga ini bisa melakukan perekaman data kependudukan sebagai syarat e-KTP.

"Data yang diberikan KPU dengan Disdukcapil tidak jauh berbeda, hampir delapan ribu warga masih belum memiliki e-KTP atau Suket," kata Subagijo ditemui usai rapat, Selasa (20/3).

Untuk langkah mengakomodasi delapan ribu warga yang masih belum melakukan perekaman data kependudukan ini, Subagijo menerangkan Disdukcapil melalui bagian administrasi di tingkat kecamatan akan menambah atau memperpanjang jam pelayanan untuk perekaman e-KTP hingga Sabtu. 

"Penambahan jam pelayanan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari berbagai pihak di Desk Pilkada setempat," katanya.

Menurut Subagijo, dengan penambahan jam layanan ini untuk memberikan kesempatan bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP. Walaupun pembuatan e-KTP tidak langsung jadi, tetapi warga yang sudah merekam dirina akan dibekali dengan Suket.

"Hasil kesepakatan penambahan jam pelayanan hingga hari Sabtu adalah upaya untuk mengurangi warga yang kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2018," ucap Subagijo.

Masing-masing camat, terang Subagijo, juga telah diminta untuk mengkoordinasikan dan mengajak warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Disdukcapil akan membuat surat kepada operator di kecamatan terkait penambahan jam layanan hingga hari Sabtu.

Terkait peralatan perekaman data kependudukan, Subagijo mengungkapkan tidak ada kendala. Meski diakuinya peralatan yang ada di 8 kecamatan sudah berusia 10 tahun dan masih belum ada pembaharuan. 

Bahkan, lanjutnya, sebanyak 2 unit komputer yang ada di tiap kecamatan, hanya 1 unit yang berfungsi dan semua hasil "kanibal" dari komponen yang ada.