KPU Palangka Raya distribusikan APK kepada paslon peserta pilkada

id KPU Palangka Raya, Harmain Ibrohim,paslon peserta pilkada

KPU Palangka Raya distribusikan APK kepada paslon peserta pilkada

KPU Kota Palangka Raya menyerahkan secara simbolis APK yang telah terpasang kepada tim pemenangan paslon peserta pilkada pada Selasa (20/3/19) di Palangka Raya. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mulai mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye kepada pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada kota setempat.

"Hari ini kami menyerahkan secara simbolis APK dan bahan kampanye kepada paslon yang diwakili tim kampanyenya," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai menyerahkan secara simbolis APK kepada tim pemenangan paslon yang dilaksanakan di salah satu lokasi pemasangan baliho di Jalan A.Yani Palangka Raya yang juga disaksikan Panwaslih setempat.

"Masing-masing paslon mendapat tiga baliho dipasang di tingkat kota, 25 umbul-umbul dipasang di tingkat kecamatan dan 60 spanduk di tingkat kelurahan. APK ini kita serahkan kepada paslon sudah dalam keadaan terpasang di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," katanya.

Dia menambahkan selain APK pihaknya juga telah menyiapkan bahan kampanye berupa 8.000 poster, 15.000 pamflet dan 15.000 leflet yang bisa diambil paslon maupun tim pemenangan di Kantor KPU setempat.

"Usai serah terima ini, selanjutnya untuk pemeliharaan maupun dan penggantian kerusakan dilakukan paslon atau tim dengan ketentuan ukuran dan desain sama dengan yang ada saat ini. Nanti saat masa tenang mereka wajib melepas APK ini," katanya.

Di sisi lain, pemasangan dan penyerahan APK dan bahan kampanye ini melebihi jadwal yang ditentukan sebelumnya.

Seharusnya pada 15 Maret seluruh APK yang difasilitasi KPU kota sudah terpasang seluruhnya. Namun belum bisa dilakukan pihak KPU karena tim pasangan calon juga terlambat menyerahkan desain. Dari yang seharusnya tanggal 14 Februari baru diserahkan 6 Maret.

Para pasangan calon maupun tim pemenangan melaporkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dengan penyelenggara Pilkada.

Termasuk penambahan dan pemasangan APK tambahan yang dicetak oleh paslon seperti yang telah diatur sebelumnya.