Rusak mental dan fisik, Ulama minta penjualan minuman keras diberantas

id ulama, Ustaz H Akhmad Rayyan Zuhdi Abror, minuman keras

Rusak mental dan fisik, Ulama minta penjualan minuman keras diberantas

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustaz H Akhmad Rayyan Zuhdi Abror. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bersama Kepolisian setempat, diminta memberantas penjualan minuman keras karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

"Masyarakat sudah sangat resah dan banyak mengadu kepada kami. Selain dekat permukiman, bahkan ada penjualan minuman keras yang lokasinya dekat dengan pondok pesantren. Ini jangan dibiarkan," kata pengasuh Pondok Pesantren Darul Amin Sampit, Ustaz H Akhmad Rayyan Zuhdi Abror di Sampit, Rabu.

Peredaran minuman keras di Kotawaringin Timur diduga marak. Tidak saja minuman keras buatan pabrik, tetapi juga minuman keras tradisional yakni arak atau sering disebut lonang.

Minuman keras sangat merusak fisik dan mental peminumnya. Tidak jarang berbagai tindak kriminal terjadi diawali oleh pesta minuman keras sehingga pelakunya tidak bisa mengendalikan diri dan melakukan kejahatan.

Diduga masih banyak tempat penjualan minuman keras yang beroperasi, meski sebagian secara sembunyi-sembunyi. Salah satu yang dikeluhkan masyarakat adalah sebuah tempat di Jalan HM Arsyad yang diduga masih beroperasi menjual minuman keras.

Masyarakat resah karena khawatir dampak buruk di lingkungan itu, khususnya kalangan pemuda. Parahnya, tempat tersebut juga tidak jauh dari Pondok Pesantren Darul Amin yang dipimpin Rayyan.

Sangat tidak bagus jika ada penjualan minuman keras dekat dengan pondok pesantren. Sangat ironis jika tempat pendidikan agama dicemari oleh aktivitas maksiat penjualan minuman keras di sekitarnya.

"Kami berharap pemerintah daerah dan polisi bisa segera mengambil tindakan. Jangan sampai ini menimbulkan masalah sehingga masyarakat yang bertindak. Ini harus segera ditindaklanjuti," harap Rayyan.

Pemerintah harus membatasi ruang gerak para pebisnis minuman keras. Aturan harus ditegakkan secara keras dan tegas. Jika masyarakat tidak lagi membeli minuman keras, maka dengan sendirinya pabrik minuman keras akan bangkrut karena tidak ada permintaan.