Jamu diduga ilegal disita Polisi di Kotim

id polres kotim,AKP Boni Ariefianyo,Jamu diduga ilegal

Jamu diduga ilegal disita Polisi di Kotim

Kepala Bagian Operasional Polres Kotim AKP Boni Ariefianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Tim unit kecil lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyita sejumlah jenis jamu diduga ilegal.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianyo di Sampit, Kamis mengatakan, jamu diduga ilegal tersebut di sita dari salah satu toko penjual minuman beralkohol di kawasan Jalan HM Arsyad Km 2,2 Sampit pada Rabu (21/3) malam.

"Izin penjualan dan peredaran minuman beralkohol golongan A memang resmi, namun di toko itu kami temukan beberapa jenis jamu. Kami sita barang tersebut ke Markas Polres Kotim," tambahnya.

Menurut Boni, berbagai jenis jamu tersebut selanjutnya akan dibawa ke Palangka Raya untuk diperiksa di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kami akan berkoordinasi dengan BPOM Palangka Raya untuk mengetahui apakah jamu-jamu itu sudah tedaftar di BPOM atau tidak, serta mencari tahu apa saja kandungan yang terdapat didalamnya, apakah berbahaya bagi kesehatan atau tidak," terangnya.
 
Baca : - Rusak mental dan fisik, Ulama minta penjualan minuman keras diberantas

Dalam kegiatan rutin tersebut, Polres Kotawaringin Timur menurunkan 30 personil yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL).

Patroli rutin peredaran minuman beralkohol tersebut berjalan aman, lancar dan tertib hingga kegiatan berakhir.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kemanan lingkungannya masing-masing untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Masyarakat juga diminta untuk melapor ke aparat keamanan lingkungan atau kepolisian terdekat jika ada hal-hal yang mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal.

"Kita berharap setiap lingkungan mengaktifkan poskamling-nya, sehingga apa bila ada kejadian masalah kemanan atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya bisa dengan segera tertangani," demikian Boni.