Wabup Lamandau Resmi Sampaikan SPT Pajak 2017

id Lamandau,Wabup Lamandau Sugiyarto,Sampaikan SPT Pajak 2017

Wabup Lamandau Resmi Sampaikan SPT Pajak 2017

Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto (kanan) saat menunjukkan bukti bahwa telah melaporkan SPT tahunan untuk tahun 2017 melalui handphone pribadinya, Kamis (22/3/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto, secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk pajak tahun 2017, bagi setiap orang atau badan usaha yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan SPT tahunan untuk pajak tahun 2017. 

Jatuh tempo pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2017 dan Wajib Pajak (WP) orang pribadi adalah tanggal 31 Maret pendatan dan WP badan pada  30 April 2018, kata Sugiyarto di Nanga Bulik, Jumat.

"Kewajiban lapor adalah kewajiban bagi semua WP, maka hari ini saya juga menyampaikan laporan SPT tahunan untuk tahun 2017," tambahnya.

Wakil Bupati Lamandau dua periode ini juga menambahkan, dengan kemudahan sistem online, pelaporan SPT tahunan sekarang lebih mudah, karena bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

"Jadi kita pun tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk membuat laporannya, cukup lewat handphone smuanya beres asal ada jaringan internetnya saja," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik, Yuli Purwanto, sangat mengapresiasi keinginan dan kemauan dari Wakil Bupati Lamandau Sugiyarto, yang mana telah menyampaikan laporan SPT tahunan sebelum tanggal jatuh temponya.

Hal semacam ini juga bisa dijadikan sebagai contoh bagi WP yang lainnya agar supaya segera melaporkan SPT tahunannya. Karena, kalau sampai pelaporannya dilakukan melewati jatuh tempo, maka WP akan bisa dikenakan denda. 

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi WP orang pribadi yang pelaporannya melebihi jatuh tempo, dendanya sebesar Rp. 100 ribu. Sedangkan bagi WP yang berbentuk badan, dendannya bisa sampai Rp 1 juta," demikian Yuli.