Dua ibu rumah tangga di Sampit tersangka pengedar zenith

id ibu rumah tangga, polres kotim, pengedar zenith

Dua ibu rumah tangga di Sampit tersangka pengedar zenith

Dua ibu rumah tangga tersangka penjual zenith saat berada di Mapolres Kotim, Sabtu (24/3/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng ) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua ibu rumah tangga di Sampit yang menjadi tersangka pengedar obat terlarang jenis zenith atau carnophen.

"Dua perempuan ini satu jaringan. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar habis jaringan pengedar narkoba di daerah ini," kata Wakapolres Kompol Muhammad Zainur Rofik di Sampit, Sabtu.

Dua ibu rumah tangga yang ditangkap tersebut adalah Mita warga Pamuatan Jalan Usman Harun dan Bahriah alias Ibah warga Pasar Keramat Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing.

Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menangkap Mita yang memang sudah lama menjadi target operasi. Penangkapan tersebut menjadi perhatian warga di kawasan padat penduduk tersebut.

Saat penggeledahan di rumah Mita, polisi menemukan barang bukti berupa 4.300 butir zenith. Obat terlarang tersebut rupanya baru datang dari luar daerah dan sebagian diduga sudah diedarkan di Sampit.

Usai menangkap Mita, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Bahriah Ibah di kawasan Pasar Keramat. Kepada polisi, Ibah beralasan hanya menjadi kurir karena transaksi dilakukan langsung oleh Mita dengan pembelinya.

Sehari-harinya, Ibah berjualan nasi goreng dan mi goreng di warung kecil miliknya, yang selalu terlihat ramai. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 293 zenith sehingga perempuan itu juga langsung digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengejar pelaku lain. Asal usul barang juga masih kami dalami," kata Rofik didampingi Kabag Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kasat Narkoba AKP AKP?Ronny Marthius Nababan.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Rofik menegaskan Polres akan terus memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, Mita berdalih baru dua bulan melakoni pekerjaan melawan hukum itu. Sementara Ibah, mengaku ikut terjerumus karena ingin mendapatkan penghasilan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sasaran pemasaran obat terlarang tersebut adalah pekerja berat seperti buruh pelabuhan. Selama ini umumnya pembeli yang datang ke rumah mereka.