KPU Gunung Mas salurkan DPS secara estafet

id stevenson, kpu gumas, DPS gumas

KPU Gunung Mas salurkan DPS secara estafet

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Stevenson. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai menyalurkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan cara estafet, yaitu menyerahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian PPK menyalurkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya ditempel di papan informasi atau di tempat terbuka lainnya.

"Iya. Pengumuman DPS, berlangsung mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 2 April 2018. Silakan, kepada masyarakat untuk mencek namanya," ucap Ketua KPU Gumas, Stevenson kepada Antara Kalteng, Minggu (25/3/18).

Ia mengatakan, untuk mengefektifkan pengumuman DPS dan mendapat tanggapan masyarakat maka PPK maupun PPS dapat melakukan upaya-upaya alternatif, di antaranya mengundang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melihat pengumuman dan melakukan pengecekan ke kantor kelurahan atau desa.

"PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP," katanya.

Kemudian, lanjut dia, mengundang pengurus RT/RW atau sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masing. Lalu membuat pengumuman pada rumah ibadah, pasar, tempat strategis untuk melakukan cek data diri pemilih ke kantor desa atau kelurahan.

"Menggunakan medsos berupa FB, WA untuk penyebaran informasi pengumuman DPS. Untuk lebih mengefesiensikan PPS dapat membuat rekap perubahan dari A-KWK menjadi A.1-KWK. PPS dapat pula mencantumkan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi pemilih," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya lainnya dapat dilakukan dengan melakukan program layanan jemput pemilih. Apabila, pemilih merasa belum terdaftar sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di Kelurahan, Desa masing-masing apabila masih ada yang belum terdaftar.

"Kemudian, mengirim surat kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL_ dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan serta masukan masyarakat, dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dalam rentan waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS," demikian Stevenson.