17.700 orang terdaftar wajib pajak di Barsel

id KP2KP Buntok, barsel, wajib pajak

17.700 orang terdaftar wajib pajak di Barsel

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Buntok Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyebutkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di daerah setempat 17.700 orang.

Jumlah wajib pajak tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara, karyawan perusahaan, non karyawan dan badan, kata kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Muhammad Rafie di Buntok, Rabu.

Dalam setiap tahun lanjut dia, jumlah wajib pajak di daerah ini terus meningkat, seperti pada 2017 lalu mengalami peningkatan 2.000 orang sehingga total keseluruhannya wajib pajak 17.700.

Ia mengatakan, berdasarkan list dari kantor pusat, dari jumlah tersebut, sebanyak 5.752 orang karyawan, dan ASN yang wajib melaporkan SPT tahunannya.

"Selain itu 536 badan, dan sebanyak 1.560 orang non karyawan yang memiliki usaha, dan toko yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)nya," ucap Muhammad Rafie.

Menurut dia, dari jumlah karyawan, dan ASN yang sudah menyampaikan SPT menggunakan aplikasi e-Filing sudah mencapai 90 persen.

"Begitu juga dengan Wajib Pajak non karyawan yang memiliki usaha dan toko juga sudah 90 persen menyampaikan laporan SPT menggunakan aplikasi e-filing, maupun secara manual datang ke KP2KP Buntok," ujarnya.

Meningkatnya penyampaian SPT menggunakan aplikasi maupun secara manual itu kata dia, setelah pihaknya melaksanakan kegiatan road show kesejumlah instansi, dan perusahaan di daerah ini beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk 536 Wajib Pajak badan usaha lanjut dia, masih belum menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena masih direkap.

"Setelah direkap paling lambat 30 April mereka sudah menyampaikan SPT, dan kita nantinya akan mengundang 10 orang setiap hari wajib pajak badan untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya secara manual ke KP2KP Buntok," tambah dia.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat, badan usaha, maupun non karyawan yang masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mengurus ke KP2KP Buntok.

Ia juga mengingatkan kepada Wajib Pajak Karyawan, ASN, dan Non Karyawan yang belum menyampaikan laporan agar menyampaikan laporannya paling lambat 31 Maret 2018.

"Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan paling lambat penyampaian SPT pada 30 April 2018 mendatang," demikian Muhammad Rafie.