Pedagang di Pulpis agar selektif jual produk ikan kaleng, ini merknya

id disperindagkop pulpis, ikan kaleng,makarel

Pedagang di Pulpis agar selektif jual produk ikan kaleng, ini merknya

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Diperindagkop) dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Elieser Jaya meminta kepada para pedagang di daerah setempat untuk selektif dalam menjual produk ikan kaleng, karena ada yang tidak layak konsumsi.

"Edaran sudah kita sebarluaskan kepada pedagang terkait temuan cacing dalam 27 jenis produk ikan kaleng hasil penelitian dan uji BPOM RI ini," terang Elieser, Senin (2/4).

Pedagang, terang Elieser, diharapkan bisa selektif setelah membaca surat edaran Nomor:510/92/DPPK-UKM/IV/2018 tentang penghentian sementara penjualan 27 jenis produk olahan ikan kaleng itu. Apabila masih ada, dirinya meminta pedagang untuk mengembalikan kepada distributor sehingga bisa dilanjutkan lagi produsen untuk menarik produk tersebut.

Dikatakan Elieser, masyarakat tidak perlu resah terkait dengan produk produk olahan ikan kaleng yang ditemukan cacing itu. Namun, kerjasama masyarakat dibutuhkan untuk melaporkan kepada Disperindakop dan UMKM, Satpol PP, kepolisian serta pihak terkait lainnya, apabila masih ada ditemukan pedagang dan distributor yang menjual 27 jenis produk ikan kaleng diatas maka ditarik dan dimusnahkan.

Menurut Elieser, sejak maraknya pemberitaan di media massa terkait temuan cacing dalam makanan ikan kaleng ini, pihaknya sudah menyebarluaskan informasi kepada pedagang. Dari 27 jenis produk tersebut diantaranya ada beberapa yang memang tidak asing lagi masyarakat yang mengkonsumsi ikan kemasan kaleng tersebut, sedangkan untuk ikan kaleng impor masih jarang beredar di sejumlah toko dan pasar di daerah setempat.

Dengan adanya temuan ini, Elieser juga meminta masyarakat untuk jeli dan dan waspada setiap membeli produk makanan kaleng. Periksaan terhadap label dan masa kadaluarsa bisa dilakukan oleh masyarakat. 

Berikut daftar 27 produk ikan kaleng yang dihentikan sementara penjualannya karena positif mengandung cacing dari uji BPOM RI adalah merk dagang ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dangwon, Dr Fist, Farmerjeck, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fister, LSC, Maya, Nogo/Nagos, Neraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC.