Diskominfo Lamandau: penyebar kabar bohong bisa didenda Rp1 miliar

id diskominfo kalteng, charles rakam mamud,kabar bohong

Diskominfo Lamandau: penyebar kabar bohong bisa didenda Rp1 miliar

Kepala Diskominfo Kabupaten Lamandau, Charles Rakam Mamud. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah menggencarkan sosialisasi terhadap sanksi hukum bagi pelaku menyebar kabar bohong melalui media sosial.

Sanksi terhadap penyebar kabar bohong telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) serta UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Kepala Diskominfo Kabupaten Lamandau Charles Rakam Mamud, di Nanga Bulik, Senin.

"Seseorang yang terbukti melakukan atau menyebar kabar bohong bisa dihukum penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Sanksi ini yang kita gencarkan agar masyarakat tahu dan tidak menyebar kabar bohong," ucapnya.

Kabupaten Lamandau di tahun 2018 akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga kabar bohong rawan terjadi. Hal ini membuat diskominfo bersama instansi terkait terus berupaya mengantisipasi penyebaran kabar bohong.

Charles mengatakan sekarang ini berbagai informasi bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebar berita bohong, sehingga dibutuhkan kemampuan dan kecerdasan dari masyarakat untuk memilah serta tidak langsung mempercainya.

"Cerdas dalam memilah berita untuk diakses di dunia maya, karena berbagai informasi yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebar berita bohong," ucapnya.

Selain mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukum menyebar kabar bohong, Diskominfo Lamanda juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar cerdas dalam memilah berita atau informasi yang diakses melalui daring.

Kepala Diskominfo Kabupaten Lamandau ini mengaku telah mendapat arahan dari Kementerian Kominfo agar meningkatkan sosialisasi anti kabar bohong. Arahan ini karena di tahun 2018 dan tahun 2019 akan dilaksanakan pemilihan.

"Kita berupaya keras melaksanakan arahan tersebut. Harapannya semua pihak juga mendukung langkah kita agar Kabupaten Lamandau bebas dari kabar bohong," demikian Charles.