Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Oknum Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berinisial WA (41) warga Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya diamankan Kepolisian Sektor Pahandut, karena disangkakan menipu sejumlah pengusaha yang berada di kota setempat.
"Pelaku yang tercatat sebagai ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 itu, berhasil diamankan pada hari Senin (2/4/18) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Selasa.
Roni Wijaya menjelaskan, sebelum mengamankan WA di tempat kerjanya, petugas banyak menerima laporan pengaduan mengenai penipuan yang dilakukan pelaku selama ini. Sebab dari aksinya itu, pelaku yang pernah bekerja sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng meraup keuntungan Rp1,5 miliar.
"Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan mengiming-imingi memberikan proyek di Dinas PU Kalteng kepada para korbannya. Setelah uang untuk mengurus proyek tersebut diberikan kepada pelaku, proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan yang bersangkutan," ucap Roni.
Perbuatan pelaku ternyata sudah dilancarkannya selama 13 tahun, kala itu yanag bersangkutan masih menjadi pegawai di kantor Dinas PU Kalteng yang berada di Jalan S Parman.
Ia juga telah menjadi incaran aparat keamanan selama tiga bulan.
Alhasil usaha kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah informasi dari para korban yang ditipunya, berhasil menangkap pria yang sudah memiliki keluarga tersebut.
"Para korban menyetorkan uang kepada pelaku dengan jumlah bervariasi, dari Rp21 juta sampai Rp357 juta rata-rata melalui transfer rekening pribadinya. Namun sampai bertahun-tahun menunggu proyek yang dijanjikannya tidak kunjung diberikan, serta perkara tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib," bebernya.
Atas perbuatannya itu pihak Kepolisian setempat juga sudah menetapkan WA sebagai tersangka dalam perkara kasus penipuan itu.
Penyidik Polsek Pahandut menjerat abdi negara tersebut dengan Pasal 372 junto 378 KUHpidana tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman di atas lima tahun panjara.
"Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan penahanan di sel Mapolsek Pahandut untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuatnya," tandasnya.
Berita Terkait
316 guru PTT di Gunung Mas dilantik jadi PPPK
Kamis, 28 Maret 2024 19:07 Wib
298 PPPK Palangka Raya formasi 2023 terima SK pengangkatan
Kamis, 28 Maret 2024 19:00 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA
Rabu, 27 Maret 2024 16:46 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib
THR ASN Pemkot Palangka Raya capai Rp35,7 miliar
Selasa, 26 Maret 2024 15:27 Wib
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:40 Wib
Bupati Kotim pastikan tenaga non ASN dapat THR
Kamis, 21 Maret 2024 6:58 Wib