Teras Narang usulkan proklamasi kemerdekaan dicantumkan dalam pilar kebangsaan

id Teras Narang,Pilar Kebangsaan ditambah,Mantan Gubernur Kalteng Teras Narang

Teras Narang usulkan proklamasi kemerdekaan dicantumkan dalam pilar kebangsaan

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 Agustin Teras Narang. (Foto Dokumen pribadi)

Saya mengusulkan agar 17 Agustus 1945 tersebut dimasukkan atau ditambah dan berada diurutan kedua setelah Pancasila dalam pilar berbangsa dan bernegara yang telah dimasyarakatkan oleh MPR RI selama ini
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015, Agustin Teras Narang mengusulkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dapat dimasukkan dalam pilar kebangsaan yang selama ini digaungkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Usulan memasukkan ke dalam pilar kebangsaan karena setelah Indonesia memiliki dasar bernegara yakni Pancasila yang dicetuskan pada 1 Juni 1945 kemudian diikuti Bung Karno bersama Bung Hatta membaca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, kata Teras Narang di Palangka Raya, Rabu.

"Selama ini pilar kebangsaan yang disosialisasikan MPR RI kan baru empat yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saya usul jadi lima pilar, dengan menambah Proklamasi Kemerdekaan RI," tambahnya.

Menurut ayah tiga putri yang pernah menjadi Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 ini, para Pendiri bangsa paham betul bahwa sebelum Indonesia  merdeka terlebih dahulu harus memiliki dasar atau landasan ideologi, maka digagas dan dideklarasikan Pancasila pada 1 Juni 1945.

Dia mengatakan setelah memiliki Pancasila 1 Juni 1945, dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat serta dorongan dari Para Pemuda untuk segera merdeka, Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

"Saya mengusulkan agar 17 Agustus 1945 tersebut dimasukkan atau ditambah dan berada diurutan kedua setelah Pancasila dalam pilar berbangsa dan bernegara yang telah dimasyarakatkan oleh MPR RI selama ini," ucap Teras Narang.

Dia mengatakan setelah adanya Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan, sebagai upaya menciptakan keteraturan, kedamaian dan ketertiban dalam mengisi kemerdekaan, para Pendiri Bangsa sepakat pada 18 Agustus 1945 mensahkan Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar atau landasan konstitusional berbangsa dan bernegara.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, dengan berjalannya waktu, ternyata masih diperlukan suatu tekad kebersamaan lagi. Hal itu dilandasi bahwa Bangsa Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari beribu pulau, beragam suku dan agama, sehingga dicetuskanlah Bhinneka Tunggal Ika atau berbeda-beda tapi tetap satu.

"Persatuan dan kesatuan bangsa kita pun kemudian diikat dalam suatu bingkai yang indah, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Jadi, lima  dasar atau landasan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara tersebut lah yang harus terus kita gelorakan dalam pikiran, perkataan dan perbuatan kita bersama," demikian Teras Narang.