Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang menangani perkara penipuan yang dilakukan oknum ASN Pemprov Kalteng bernama Waldy (40), akan memanggil beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng untuk dimintai keterangannya berkaitan kasus penipuan itu.
"Perkara ini terus kita telusuri, bahkan kami akan memanggil Kepala Seksi atau Kepala Bidang sebagai mantan atasannya ketika ia menjabat sebagai staf di Dinas PU Kalteng. Pemeriksaan itu tidak lain untuk memintai keterangan, apakah ada keterlibatan orang lain di instansi tersebut," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis.
Penyidik juga berencana akan melakukan penyelidikan terhadap oknum ASN Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR yang diduga terlibat dalam kasus penipuan yang mengakibatkan 12 pengusaha lebih mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Apalagi perkara tersebut yanag semula ditangani Polsek Pahandut, kini telah diambil alih POlres Palangka Raya. Hal tersebut bertujuan agar proses pemeriksaan yang akan dilakukan pihak penyidik segera rampung dan bisa memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan itu.
"Korban dari perkara ini tidak hanya dilaporkan di dalam Kota Palangka Raya saja, melainkan di beberapa daerah para korbannya juga ada. Makanya kasus ini diambil alih oleh penyidik Polres agar proses penyelidikan dan pemeriksaan segera rampung," ucap Timbul.
Sementara itu Waldy mengatakan, dirinya sering sekali membantu para pengusaha yang berada di Kalteng mengurus agar para pengusaha itu bisa mendapatkan paket proyek yang bersumber dari Kementerian PUPR.
Namun setelah beberapa kali berhasil memberikan proyek tersebut kepada beberapa pengusaha, tiba-tiba sejak tahun 2015-2018 apa yang dilakukannya itu macet.
Apalagi sejak adanya pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan untuk setiap daerah di Indonesia ketika itu, proyek yang dijanjikan untuk para pengusaha pun terkena imbasnya.
"Ketika ada pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan itulah proyek yang dijanjikan kepada para pengusaha tersebut tidak kunjung diberikan kepada mereka. Akhirnya karena saya yang bertanggung jawab di daerah, saya lah yang dilaporkan mereka ke pihak kepolisian," katanya.
Dengan macetnya pengurusan proyek yang ia janjikan kepada para pengusaha yang sudah memberikan uang untuk mendapatkan paket proyek tersebut.
Baca:Tipu pengusaha hingga miliaran rupiah, ASN Pemprov Kalteng diancam 7 tahun penjara
Waldy sempat kabur selama tiga bulan dan tidak pernah masuk kantor, sebelum dia dimutasi oleh pimpinannya ke kantor BPBD Kalteng.
"Saya selama tiga bulan tidak masuk ke kantor, dan menjadi makelar penjualan batu bara di daerah Kabupaten Barito Timur. Kemudian saya baru saja turun ke kantor baru, saya langsung diamankan pihak kepolisian terkait kasus penipuan yang saya lakukan ini," tegas ayah dua orang anak tersebut sambil tersenyum dan serasa tidak ada penyesalan.
Berita Terkait
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama
Selasa, 16 April 2024 22:15 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pj Bupati Kobar: Dedikasi ASN menjalankan tugas harus terus ditingkatkan
Selasa, 16 April 2024 18:19 Wib
Pemkot Palangka Raya minta ASN pacu kinerja usai cuti Lebaran
Selasa, 16 April 2024 9:07 Wib
Pemerintah putuskan penerapan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 23:37 Wib